Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Asembagus 1.ASMITO
2.MASIJA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Asembagus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus SyaifurrahmanPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Asembagus
Tergugat
NoNama
1ASMITO
2MASIJA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.528.500,00
Petitum
  1. MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukumperbuatanTergugat I dan II adalahWanprestasikepadaPenggugat;

 

  1. MenghukumTergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepadaPenggugatsebesarRp70,528,500.00 (TujuhPuluhJuta Lima RatusDuaPuluhDelapanRibu Lima Ratus Rupiah) yang terdiridaripokoksebesarRp50,000,000.00 (Lima PuluhJuta Rupiah) ditambahbungasebesarRp20,528,500.00 (DuaPuluhJuta Lima RatusDuaPuluhDelapanRibu Lima Ratus Rupiah) ditambahdenda/penalty sebesarRp. 2,500,000.00 (DuaJuta Lima RatusRibu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) harikalendersejakputusandibacakanataudibetitahukan. ApabilaTergugattidakmelunasiseluruhsisapinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secarasukarelakepadaPenggugat, makaterhadapseluruhhartabenda yang dimilikiolehTergugat I dan II dijualmelaluiperantara Kantor PelayananKekayaan Negara danLelang (KPKNL) danhasilpenjualanlelangtersebutdigunakanuntukpelunasanpembayaranpinjaman/kreditTergugatkepadaPenggugat;
  2. MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul.

AtauapabilaPengadilanberpendapat lam mohonputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak