Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2020/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Priyo Kurniawan Alias Priyo Bin Muhammad Hujan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1895/M.5.40/Epp.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Priyo Kurniawan Alias Priyo Bin Muhammad Hujan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Budi Winarso, S.H.Priyo Kurniawan Alias Priyo Bin Muhammad Hujan
2Syaiful Yadi, S.H., CLA.Priyo Kurniawan Alias Priyo Bin Muhammad Hujan
3Drs. H. Rifa'i, S.H., M.HES.Priyo Kurniawan Alias Priyo Bin Muhammad Hujan
4Erlin Cahaya Sugiharti, S.H., M.H.Priyo Kurniawan Alias Priyo Bin Muhammad Hujan
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa PRIYO KURNIAWAN Alias PRIYO Bin MUHAMMAD HUJAN,  pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekitar Pukul 14.44 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Jl. Raya Kalbut Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Situbondo, mengadakan agenda tahunan yaitu tes calon warga di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, pada hari minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 07.00 Wib. Selanjutnya pada pukul 13.00 Wib, kegiatan tes calon warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut selesai dan para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan acara konvoi yang dipimpin oleh Terdakwa selaku Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Mangaran dengan tujuan ke pantai pathek. Pada saat para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sampai di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, salah satu rombongan konvoi yang berasal dari anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengambil bambu yang ada bendera putih milik warga setempat, kemudian ditegur oleh pemiliknya. Atas kejadian tersebut selanjutnya terjadilah bentrok antara anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan warga masyarakat setempat;
  • Pada saat terjadi bentrok antara anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan warga setempat, Terdakwa yang sedang berboncengan dengan Saksi MIFTAH YULIANTO Alias MIFTAH menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio J Nopol : P-2168-FD tahun 2013 warna putih kuning, berinisiatif untuk membuat Voice note (Catatan suara) terkait bentrok anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan warga Desa Trebungan. Selanjutnya dengan menggunakan Handphone merk Vivo 1724 warna hitam dengan No. IMEI. 869242038059356, dengan Simcard Telkomsel nomor 085330878287, Terdakwa membuat Voice note (Catatan suara) dengan menggunakan aplikasi Whatsapp. Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang berupa Voice note (Catatan suara) yang dibuatnya tersebut, ke grup Whatsapp Padepokan PSHT Situbondo dengan kata-kata sebagai berikut:
  1. “Wes, arek-arek dikeroyok masa mas, njaluk tolong mas, tribungan balai tribungan mas, wes ancur kabeh arek mas, bocor kabeh wes, perkoro lengkap wes” (Mas Prio SH, 14.44 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “sudah, anak-anak dikeroyok masa mas, mintak tolong mas, tribungan, balai tribungan mas, sudah hancur semua anaknya mas, perkara lengkap sudah”;
  2. “Arek-arek mas ribut karo wong ndeso mas bocor kabeh arek arek mas disabeti sajam kabeh arek arek mas, iki sepedae ditinggal loro mas wong ga ngerti onok sing kenek mboten mas, dibacok wong mas, bocor kabeh arek-arek mas” (Mas Prio SH, 14.49 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “anak-anak mas ribut dengan orang desa mas, bocor semua anak-anak mas, disabet senjata tajam, semua anak-anak mas, ini sepedanya ditinggal dua mas wong tidak mengerti ada yang terkena atau tidak mas, dibacok orang mas, bocor semua anak-anak mas”;
  3. “Lokasi balai mas, opo sing bener, lokasi balai tribungan mas, mulehne tes warga mas” (Mas Prio SH, 14.49 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “lokasi balai mas, apa yang benar, lokasi balai tribungan mas, pulangnya tes warga mas”;
  4. “Mas ben dikiro sepele mas, masane yo kalah mas aku yo wong kono mas, engko jaminane aku mas, nyuwung tolong mas” (Mas Prio SH, 14.58 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “mas biar dikira sepele mas, massanya kalah mas, aku ya orang situ mas, nanti jaminannya aku, mintak tolong”.
  • Terdakwa juga menyebarkan informasi yang berupa Voice note (Catatan suara) terkait bentrok anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan warga Desa Trebungan ke grup Whatsapp Ketua Ranting PSHT Situbondo, dengan kata-kata sebagai berikut :
  1. “mas arek-arek eee, dianu dikeroyok masyarakat mas, iki lantarane onok ngelempari batu mas, iki sepedae arek-arek akeh sing bocor” (Sh. Priyo, 14.48 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “mas anak-anak, dikeroyok masyarakat mas, ini sebabnya ada yang melempari batu mas, ini sepedanya anak-anak banyak yang bocor”;
  2. “darurat, minta tolong fotonya luuur” (Sh. Priyo, 14.48 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “darurat, minta tolong fotonya, saudara”;
  3. “mas ojok nyuwun dongone tok mas, dulure dibacoki mas, merapat minta tolong mas” (Sh. Priyo, 14.54 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “mas jangan minta doanya saja mas, saudaranya dibacoki mas, merapat minta tolong mas;
  4. “korbane akeh mas, banyak mas korbannya kesini mas, akeh sepeda ditinggal mas ancor wes ga ngerti mas, minta tolong mas” (Sh. Priyo, 14.54 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “korbannya banyak mas, banyak mas korbannya, ke sini mas, banyak sepeda ditinggal mas, hancur, tidak mengerti mas, minta tolong mas”;
  5. “iyo mas, tapi dulure dewe akeh tapi akeh yang kena bacok, akeh sing sobek-sobek, mripate, ndase punggung kabeh mas, kritis mas” (Sh. Priyo, 14.54 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “iya mas, tetapi saudara kita, banyak yang terkena bacok, banyak yang sobek-sobek, matanya, kepalanya, punggung, semua mas, kritis mas”;
  6. “mboh wes mas, wes lek gak gelem ngerewangi aku tak korban dewe, demi dulurkuu” (Sh. Priyo, 15.00 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “ya sudah mas, jika tidak mau membantu, aku yang akan korban sendiri, demi saudaraku”;
  • Bahwa setelah Terdakwa menyebarkan Voice note (Catatan suara) yang dibuatnya, ke grup Whatsapp Padepokan PSHT Situbondo dan Ketua Ranting PSHT Situbondo, kemudian para anggota yang tergabung dalam grup Padepokan PSHT Situbondo dan Ketua Ranting PSHT Situbondo membaca isi dari Voice note (Catatan suara) yang dikirim oleh Terdakwa. Informasi dari Voice note (Catatan suara) yang disebarkan oleh Terdakwa ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), terhadap warga Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo. Sehingga berdasarkan informasi yang berupa Voice note (Catatan suara) yang disebarkan oleh Terdakwa tersebut, membuat para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Situbondo yang tergabung dalam grup tersebut, sekaligus para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di luar wilayah Cabang Situbondo, terprovokasi hingga melakukan aksi balas dendam, dengan cara melakukan kekerasan, pengerusakan, dan pembakaran, terhadap rumah, toko, warung, kios, dan mobil milik warga yang berada di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, dan Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo pada tanggal 10 Agustus 2020; 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 8181/FKF/2020 Tanggal 14 September 2020, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Drs. JOKO SISWANTO, M.T., AGUS SANTOSA, S.T., dan SETYADI ARI MURTOPO, S.H., berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. 1178/2020/FKF,  berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Realme model  RMX1971 warna biru dengan No. IMEI. 869435047104177, adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa Chats Whatsapp messages dari grup “PADEPOKAN PSHT SITUBONDO” yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti;
  2. 1179/2020/FKF,  berupa 1 (satu) unit mobile phone merk RealmeVivo model 1724 warna hitam dengan No. IMEI. 869242038059356, adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa 4 (empat) Voice note (Catatan suara) yang dikirim melalui Chats whatsapp messages dari grup “PADEPOKAN PSHT SITUBONDO” yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 7779/FKF/2020 Tanggal 14 September 2020, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Drs. JOKO SISWANTO, M.T., AGUS SANTOSA, S.T., dan SETYADI ARI MURTOPO, S.H., berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. 1108/2020/FKF,  berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Huawei model CRO-L22 warna merah gold dengan No. IMEI. 867026038224058, adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa Chats Whatsapp messages dari grup “KETUA RANTING PSHT-CAB.ST” dan Chats Whatsapp messages dari grup “PADEPOKAN PSHT SITUBONDO” yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undnag-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa PRIYO KURNIAWAN Alias PRIYO Bin MUHAMMAD HUJAN,  pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekitar Pukul 14.44 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Jl. Raya Kalbut Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula ketika organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Situbondo, mengadakan agenda tahunan yaitu tes calon warga di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, pada hari minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 07.00 Wib. Selanjutnya pada pukul 13.00 Wib, kegiatan tes calon warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut selesai dan para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan acara konvoi yang dipimpin oleh Terdakwa selaku Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Mangaran dengan tujuan ke pantai pathek. Pada saat para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sampai di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, salah satu rombongan konvoi yang berasal dari anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengambil bambu yang ada bendera putih milik warga setempat, kemudian ditegur oleh pemiliknya. Selanjutnya terjadilah bentrok antara anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan warga masyarakat setempat;
  • Pada saat terjadi bentrok antara anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan warga tersebut, Terdakwa yang sedang berboncengan dengan Saksi MIFTAH YULIANTO Alias MIFTAH menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio J Nopol : P-2168-FD tahun 2013 warna putih kuning, di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana dengan membuat Voice note (Catatan suara) melalui aplikasi whatsapp kemudian dikiriman ke grup Whatsapp Padepokan PSHT Situbondo dengan kata-kata sebagai berikut:
  1. “Wes, arek-arek dikeroyok masa mas, njaluk tolong mas, tribungan balai tribungan mas, wes ancur kabeh arek mas, bocor kabeh wes, perkoro lengkap wes” (Mas Prio SH, 14.44 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “sudah, anak-anak dikeroyok masa mas, mintak tolong mas, tribungan, balai tribungan mas, sudah hancur semua anaknya mas, perkara lengkap sudah”;
  2. “Arek-arek mas ribut karo wong ndeso mas bocor kabeh arek arek mas disabeti sajam kabeh arek arek mas, iki sepedae ditinggal loro mas wong ga ngerti onok sing kenek mboten mas, dibacok wong mas, bocor kabeh arek-arek mas” (Mas Prio SH, 14.49 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “anak-anak mas ribut dengan orang desa mas, bocor semua anak-anak mas, disabet senjata tajam, semua anak-anak mas, ini sepedanya ditinggal dua mas wong tidak mengerti ada yang terkena atau tidak mas, dibacok orang mas, bocor semua anak-anak mas”;
  3. “Lokasi balai mas, opo sing bener, lokasi balai tribungan mas, mulehne tes warga mas” (Mas Prio SH, 14.49 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “lokasi balai mas, apa yang benar, lokasi balai tribungan mas, pulangnya tes warga mas”;
  4. “Mas ben dikiro sepele mas, masane yo kalah mas aku yo wong kono mas, engko jaminane aku mas, nyuwung tolong mas” (Mas Prio SH, 14.58 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “mas biar dikira sepele mas, massanya kalah mas, aku ya orang situ mas, nanti jaminannya aku, mintak tolong”.
  • Terdakwa juga membuat Voice note (Catatan suara) terkait bentrok anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan warga Desa Trebungan, dan mengirim ke grup Whatsapp Ketua Ranting PSHT Situbondo, dengan kata-kata sebagai berikut:
  1. “mas arek-arek eee, dianu dikeroyok masyarakat mas, iki lantarane onok ngelempari batu mas, iki sepedae arek-arek akeh sing bocor” (Sh. Priyo, 14.48 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “mas anak-anak, dikeroyok masyarakat mas, ini sebabnya ada yang melempari batu mas, ini sepedanya anak-anak banyak yang bocor”;
  2. “darurat, minta tolong fotonya luuur” (Sh. Priyo, 14.48 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “darurat, minta tolong fotonya, saudara”;
  3. “mas ojok nyuwun dongone tok mas, dulure dibacoki mas, merapat minta tolong mas” (Sh. Priyo, 14.54 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “mas jangan minta doanya saja mas, saudaranya dibacoki mas, merapat minta tolong mas;
  4. “korbane akeh mas, banyak mas korbannya kesini mas, akeh sepeda ditinggal mas ancor wes ga ngerti mas, minta tolong mas” (Sh. Priyo, 14.54 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “korbannya banyak mas, banyak mas korbannya, ke sini mas, banyak sepeda ditinggal mas, hancur, tidak mengerti mas, minta tolong mas”;
  5. “iyo mas, tapi dulure dewe akeh tapi akeh yang kena bacok, akeh sing sobek-sobek, mripate, ndase punggung kabeh mas, kritis mas” (Sh. Priyo, 14.54 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “iya mas, tetapi saudara kita, banyak yang terkena bacok, banyak yang sobek-sobek, matanya, kepalanya, punggung, semua mas, kritis mas”;
  6. “mboh wes mas, wes lek gak gelem ngerewangi aku tak korban dewe, demi dulurkuu” (Sh. Priyo, 15.00 Wib), yang dalam Bahasa Indonesia berarti “ya sudah mas, jika tidak mau membantu, aku yang akan korban sendiri, demi saudaraku”;
  • Bahwa setelah Terdakwa menyebarkan Voice note (Catatan suara) yang dibuatnya, ke grup Whatsapp Padepokan PSHT Situbondo dan Ketua Ranting PSHT Situbondo, kemudian para anggota yang tergabung dalam grup Padepokan PSHT Situbondo dan Ketua Ranting PSHT Situbondo membaca isi dari Voice note (Catatan suara) yang dikirim oleh Terdakwa. Voice note (Catatan suara) yang disebarkan oleh Terdakwa ditujukan untuk menghasut supaya melakukan perbuatan pidana. Sehingga berdasarkan informasi yang berupa Voice note (Catatan suara) yang disebarkan oleh Terdakwa tersebut, membuat para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Situbondo yang tergabung dalam grup tersebut, sekaligus para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di luar wilayah Cabang Situbondo, terprovokasi hingga melakukan perbuatan pidana yang berupa aksi balas dendam, dengan cara melakukan kekerasan, pengerusakan, dan pembakaran, terhadap rumah, toko, warung, kios, dan mobil milik warga yang berada di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, dan Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo pada tanggal 10 Agustus 2020;

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana teruruai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya