Petitum |
- MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;
- Menyatakan demi hukumperbuatanTergugat I dan II adalahWanprestasikepadaPenggugat;
- MenghukumTergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepadaPenggugatsebesarRp37,600,032.00 (TigaPuluhTujuhJutaEnamRatusRibuTigaPuluhDua Rupiah) yang terdiridaripokoksebesarRp27,500,000.00 (DuaPuluhTujuhJuta Lima RatusRibu Rupiah) ditambahbungasebesarRp10,100,032.00 (SepuluhJutaSeratusRibuTigaPuluh DuaRupiah) ditambahdenda/penalty sebesarRp. 2,500,000.00 (DuaJuta Lima RatusRibu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) harikalendersejakputusandibacakanataudibetitahukan. ApabilaTergugattidakmelunasiseluruhsisapinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secarasukarelakepadaPenggugat, makaterhadapseluruhhartabenda yang dimilikiolehTergugat I dan II dijualmelaluiperantara Kantor PelayananKekayaan Negara danLelang (KPKNL) danhasilpenjualanlelangtersebutdigunakanuntukpelunasanpembayaranpinjaman/kreditTergugatkepadaPenggugat;
- MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |