Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2022/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. M. TAUFIK KULFATA alias TAUFIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1366/M.5.40/Eoh.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. TAUFIK KULFATA alias TAUFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa M. TAUFIK KULFATA Alias TAUFIK, pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar Pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Warung Makan WAK NOTO yang berada di Jalan Raya Asembagus Kp. Tengah Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 pukul 22.30 Wib, Saksi MUHAMMAD GHOZALI SIREGAR Alias ALI menutup dan mengunci pintu depan Warung WAK NOTO milik Saksi Korban H. HERY SUDARMANTO W Alias H. HERI, selanjutnya Saksi MUHAMMAD GHOZALI SIREGAR Alias ALI memberikan kunci pintu warung tersebut kepada Saksi Korban HERY SUDARMANTO W Alias H. HERI, dimana Saksi Korban HERY SUDARMANTO W Alias H. HERI kemudian menyimpan kunci warung tersebut di saku celana, lalu Saksi Korban HERY SUDARMANTO W Alias H. HERI dan Saksi MUHAMMAD GHOZALI SIREGAR Alias ALI pulang ke rumah untuk istirahat;
  • Bahwa setelah Warung WAK NOTO tutup, selanjutnya Terdakwa yang merupakan mantan karyawan Saksi Korban HERY SUDARMANTO W Alias H. HERI menuju Warung WAK NOTO dengan mengendarai kendaraan pick up. Setelah sampai di Warung WAK NOTO, Terdakwa kemudian membuka pintu warung dengan menggunakan kunci yang telah digandakan. Setelah pintu warung terbuka, Terdakwa selanjutnya masuk ke dalam warung dan dengan dibantu oleh sopir pickup, Terdakwa secara tanpa izin mengangkat barang-barang milik Saksi Korban HERY SUDARMANTO W Alias H. HERI yang berada di dalam warung, untuk diambil dan dibawa ke mobil pickup yang berupa 1 (satu) unit show case merk Polytron 230 L, 1 (satu) unit kulkas (lemari es) dua pintu merk Sharp, 1 (satu) unit freezer merk Aqua, 1 (satu) buah Kasur busa merk Plastico foam ukuran 200x120x8, 1 (satu) buah bantal merl Lily, 4 (empat) buah tabung gas 3 kg (tiga kilogram), 1 (satu) wireless (sound) merk Asatron dan 1 (satu) buah mic, Food display warmer (pemanas makanan) merk Morrel, 1 (satu) sak beras berat 25 kg (dua puluh lima kilogram) merk 88, minuman sasetan berbagai jenis, ikan gurame 10 kg (sepuluh kilogram), daging ayam kampung sekira 22 (dua puluh dua) potong, daging bebek 5 (lima) ekor, serta telur ayam broiler 6 kg (enam kilogram);
  • Bahwa setelah barang-barang milik Saksi Korban HERY SUDARMANTO W Alias H. HERI sudah berada di atas mobil pickup, kemudian Terdakwa menutup pintu warung dengan menggunakan kunci yang telah digandakan. Atas Perbuatan terdakwa yang mengambil barang-barang milik Saksi Korban HERY SUDARMANTO W Alias H. HERI yang berupa 1 (satu) unit show case merk Polytron 230 L, 1 (satu) unit kulkas (lemari es) dua pintu merk Sharp, 1 (satu) unit freezer merk Aqua, 1 (satu) buah Kasur busa merk Plastico foam ukuran 200x120x8, 1 (satu) buah bantal merl Lily, 4 (empat) buah tabung gas 3 kg (tiga kilogram), 1 (satu) wireless (sound) merk Asatron dan 1 (satu) buah mic, Food display warmer (pemanas makanan) merk Morrel, 1 (satu) sak beras berat 25 kg (dua puluh lima kilogram) merk 88, minuman sasetan berbagai jenis, ikan gurame 10 kg (sepuluh kilogram), daging ayam kampung sekira 22 (dua puluh dua) potong, daging bebek 5 (lima) ekor, serta telur ayam broiler 6 kg (enam kilogram), mengakibatkan Saksi Korban HERY SUDARMANTO W Alias H. HERI menderita kerugian sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya