Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa MOH. TARSAN BUDI HARAPAN JAYA Alias TARSAN Bin (Alm) PAK ARYANI, kesatu pada hari, tanggal, dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Maret 2018, kedua pada hari, tanggal, dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2018, ketiga pada hari, tanggal, dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2018, dan keempat pada hari, tanggal, dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Gudang Elektro Toko Sony / CV Karya Mandiri di Komplek Hotel Karisma Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir di CV Karya Mandiri sejak tahun 2014 sampai dengan saat kejadian dengan gaji sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-minggu, dengan tugas melakukan pengiriman barang ke toko pelanggan, menjamin barang sampai tujuan, dan menyerahkan bukti surat jalan penjualan ke bagian gudang;
- Bahwa cara kerja Toko Sony / CV Karya Mandiri yang bergerak di bidang penjualan barang elektronik setelah menerima order permintaan barang elektronik dari toko lain, yaitu pemilik Toko Sony / CV Karya Mandiri menulis rekapan orderan, setelah itu rekapan orderan tersebut diberikan kepada saksi DENY MUNAWAR SYAH di bagian gudang, kemudian oleh saksi DENY MUNAWAR SYAH barang pesanan tersebut dikeluarkan sesuai rekapan untuk dinaikkan ke dalam truk berlogo KM (Karya mandiri), selanjutnya saksi MICHELL RINDA NURSANDY selaku bagian admin membuatkan surat jalan penjualan, setelah itu terdakwa selaku sopir membawa barang ke toko lain yang mengorder sesuai surat jalan penjualan, setelah barang terkirim terdakwa selaku sopir harus melaporkan kembali ke gudang dengan menyerahkan surat jalan penjualan yang sudah ditandatangani masing-masing toko pelanggan;
- Bahwa kesatu pada hari, tanggal, dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Maret 2018, terdakwa selaku sopir mengirim barang elektronik dari Toko Sony / CV Karya Mandiri ke Toko Asia Jaya Sukowono Jember, setelah barang diturunkan ternyata ada barang lebih tidak tercantum dalam surat jalan penjualan berupa 1 (satu) buah TV tabung layar datar 21’ (dua puluh satu inchi) merk Polytron seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa tidak melaporkan kelebihan barang tersebut ke Toko Sony / CV Karya Mandiri melainkan menjual 1 (satu) buah TV tabung layar datar 21’ (dua puluh satu inchi) merk polytron tersebut kepada orang lain seharga Rp.800.000-, (delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa kedua pada hari, tanggal, dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2018, terdakwa selaku sopir mengirim barang elektronik dari Toko Sony / CV Karya Mandiri ke toko yang tidak dapat dipastikan lagi di Jember, setelah barang diturunkan ternyata ada barang lebih tidak tercantum dalam surat jalan penjualan berupa 1 (satu) buah TV LED 24’ (dua puluh empat inchi) merk Polytron seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa tidak melaporkan kelebihan barang tersebut ke Toko Sony / CV Karya Mandiri melainkan menjual 1 (satu) buah TV LED 24’ (dua puluh empat inchi) merk Polytron tersebut kepada orang lain seharga Rp.1.000.000-, (satu juta rupiah);                        Â
- Bahwa ketiga pada hari, tanggal, dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi masih pada bulan April 2018, terdakwa selaku sopir mengirim barang elektronik dari Toko Sony / CV Karya Mandiri ke toko yang tidak dapat dipastikan lagi di Jember, setelah barang diturunkan ternyata ada barang lebih tidak tercantum dalam surat jalan penjualan berupa 1 (satu) buah TV LED 24’ (dua puluh empat inchi) merk Polytron seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa tidak melaporkan kelebihan barang tersebut ke Toko Sony / CV Karya Mandiri melainkan menjual 1 (satu) buah TV LED 24’ (dua puluh empat inchi) merk Polytron tersebut kepada orang lain seharga Rp.1.000.000-, (satu juta rupiah);
- Bahwa keempat pada hari, tanggal, dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Mei 2018, terdakwa selaku sopir mengirim barang elektronik berupa 6 (enam) buah Kulkas merek Polytron type 16 BGRN dari Toko Sony / CV Karya Mandiri ke toko Murah di Nguling Probolinggo, setelah sampai kemudian terdakwa hanya menurunkan 5 (lima) buah Kulkas merek Polytron type 16 BGRN di toko Murah di Nguling Probolinggo, sedangkan sisa 1 (satu) buah Kulkas merek Polytron type 16 BGRN seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dipakai sendiri oleh terdakwa di rumahnya;
- Bahwa akibat kejadian tersebut membuat Toko Sony / CV Karya Mandiri ditaksir mengalami kerugian total sebesar Rp.6.100.000-, (enam juta seratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |