Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2023/PN Sit SAYONO WIWIT WIDAYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SAYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH HANIF FARIYADI S,HSAYONO
Tergugat
NoNama
1WIWIT WIDAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Anggi Septiawan, S.H.WIWIT WIDAYANTI
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa:
    1. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik  Nomor : 01693, Klas : DII, Luas : 165 M  , atas nama : Wiwit Widayati yang terletak di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupatem Situbondo dengan batas batas sebagai berikut :

- Utara                     : Sasmawiyah

- Selatan                 : Nawaji

- Timur                    : Sayono

- Barat                     : Jas

  1. Menghukum dan atau Memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapapun saja yang menguasai dan mengelola  tanah sengketa tersebut untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut selanjutnya untuk diserahkan kepada Penggugat serta  memerintahkan kepada siapapun saja yang menguasai  tanah sengketa tersebut  baik ijin maupun tanpa ijin dari siapapun saja  tanpa ada  ganti rugi atau persyaratan apapun dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib.

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk  seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Bahwa :
    1. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik  Nomor : 01693, Klas : DII, Luas : 165 M  , atas nama : Wiwit Widayati yang terletak di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupatem Situbondo dengan batas batas sebagai berikut :

- Utara                     : Sasmawiyah

- Selatan                 : Nawaji

- Timur                    : Sayono

- Barat                     : Jas

Adalah tanah hak milik  Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak