Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa Junaidi bin Mi’an pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 02.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2016 bertempat di rumah saksi Abd. Azis yang beralamat di Kampung Krajan RT.01/RW.03, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 19 Desember 2017 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa yang merupakan teman dari saksi Fajri Narullah Akil Ali (anak dari saksi Abd. Azis) bermain dan menginap selama 2 hari di terlebih dahulu di rumah saksi Abd. Azis (ayah dari saksi Fajri Narullah Akil Ali) yang beralamat di Kampung Krajan RT.01/RW.03, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, dengan alasan akan mengunjungi keluarganya yang ada di Lumajang. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa meminta saksi Fajri Nurullah Akil Ali untuk mengantarkan Terdakwa ke Besuki untuk membeli jaket dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson tahun 2011, warna merah marun Nopol P-2286-EY , nomor rangka MH345P001BK073005 dan nomor mesin 45P084982, dan sesudah saksi Fajri Nurullah Akil Ali selesai mengantarkan Terdakwa membeli jaket ke Besuki, saksi Fajri Nurullah Akil Ali dan Terdakwa langsung balik ke rumah saksi Fajri Narullah Akil Ali pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 sekira pukul 23.30 WIB,  dimana setelah tiba di rumah saksi Fajri Nurullah Akil Ali langsung memasukkan sepeda motor Yamaha Byson tersebut kedalam rumah tepatnya diruang tengah dan oleh saksi Fajri Nurullah Akil Ali sepeda motor tersebut dikunci stir dan kuncinnya ditaruh di bawha bantal dengan disaksikan oleh Terdakwa. Setelah itu saksi Fajri Nurullah Akil Ali dan Terdakwa tidur dalam satu kamar . Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 02.45 WIB Terdakwa bangun dan melihat saksi Fajri Nurullah Akil Ali masih tertidur pulas, dan saat itulah Terdakwa mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor Yamaha byson Nopol P-2286-EY yang ada diruang tengah rumah tersebut. Terdakwa kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor yang ada dibawa bantal yang ditiduri saksi Fajri Nurullah Akil Ali, setelah itu Terdakwa menuju sepeda motor yang ada diruang tengah dan membuka kunci stir dengan kontak sepeda motor tersebut, selanjutnya sepeda motor yang menghadap arah selatan diputar kearah utara dan sebelum sepeda motor dikeluarkan dari dalam rumah terlebih dahulu Terdakwa membuka pintu depan rumah dari dalam yang kuncinya melekat di lubang kunci pintu , setelah pintu depan rumah terbuka kemudian sepeda motor dibawa keluar oleh Terdakwa lalu dituntun kurang lebih 50 meter ke arah barat, kemudian mesin sepeda motor oleh Terdakwa dihidupkan dan sepeda motor tersebut dinaiki ke arah Bondowoso dan dikuasai selama 3 (tiga) hari . Bahwa sepeda motor Yamaha Byson Nopol P-2286-EY tersebut kemudian berhasil ditemukan setelah pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2016 sepeda motor tersebut dipakai Terdakwa ke Situbondo dalam acara malam mingguan bersama beberapa orang temannya ketika Terdakwa sedang minum minuman beralkohol di Gladak Macan yang masuk wilayah Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dimana pada saat anggota Kepolisian Sektor Panji sedang melaksanakan patroli melihat ada pesta minuman keras menghentikan mobil patroli ditimur sungai dekat jembatan yang dijadikan tempat kumpul Terdakwa dan teman-temannya tersebut namun yang membuat beberapa orang yang berlarian dan yang tertinggal diatas jembatan hanya satu orang yaitu Terdakw dengan sepeda motor Yamah Byson Nopol P-2286-EY disebelahnya . Bahwa saksi Agus Mahfut, SH salah anggota Polsek Panji yang berpatroli saat itu langsung menghampiri Terdakwa dan menanyakan surat surat kendaraan sepeda motor Yamaha Byson Nopol P-2286-EY tersebut yang dijawab oleh Terdakwa bahwa surat surat kendaraan tertinggal dirumah dan akan diambil untuk diantarkan ke Polsek Panji, dan dikarenakan tanpa dilengkapi surat kendaraan kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Panji namun Terdakwa tidak pernah kembali lagi. Bahwa TErdakwa setelah beberapa lama dicari sejak bulan Desember 2016 akhirnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2017 sekira pukul 10.00 Wib berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisan Resor Situbondo di Desa Koncer, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso . Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Abd. Azis selaku pemilik sah sepeda motor Yamaha Byson Nopol P-2286-EY mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- ( empat belas juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. |