Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan nama Pemohon dirubah/diganti dari KHOLIFATUN HASANA menjadi HOLIFATUN HASANAH; --------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil di Situbondo (Kepala Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai perubahan nama Pemohon yang tercatat bernama “KHOLIFATUN HASANA†menjadi “HOLIFATUN HASANAH†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ---------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |