Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag) atas tanah yang dijaminkan kepada Penggugat dengan Nomor Hak Milik 2245 atas nama RIDWAN yang terletak di Desa Tanjung Kamal.
- Menyatakan kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) seketika dan tunai tanpa syarat apapun.
- Menyatakan dengan hukum jika Tanah Jaminan diserahkan kepada Penggugat untuk di beli dengan cara dibayar dari hutang (kerugian) tersebut dengan rincian (Harga tanah Jaminan saat ini – Hutang) : Rp. 150.000.000,- - Rp. 135.000.000,- = - Rp. 15.000.000,- seketika dan tunai tanpa syarat apapun.
- Menyatakan dengan hukum jika tanah tersebut tetap dalam penguasaan Penggugat sampai kapanpun, sebelum Para Tergugat memehuni prestasinya.
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian inmateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) secara seketika dan Tunai.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan pembayaran Hutang sebesar Rp 500.000,-/hari (lima ratus ribu rupiah per hari) terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi.
- Mengukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya ( eaquo et bono ) |