Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Mangaran 1.SUYANTO
2.RUHMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Mangaran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Riski MuflihunPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Mangaran
Tergugat
NoNama
1SUYANTO
2RUHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.019.199,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 38,019,199.00 (Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 32,919,167.00 (Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 5,100,032.00 (Lima Juta Seratus Ribu Tiga Puluh Dua Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak