Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/PID.B/2013/PN.STB. SURYANI, S.H. SUPYANTO al. PAK IFAN Bin AWAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/PID.B/2013/PN.STB.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPYANTO al. PAK IFAN Bin AWAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P - 29

? UNTUK KEADILAN ?

S U R A T D A K W A A N

No.Reg.Perk : PDM ? 32/SITUB/0213

I. TERDAKWA :

Nama Lengkap : SUPYANTO al PAK IFAN Bin AWAM.

Tempat Lahir : Situbondo.

Umur / Tanggal Lahir : 25 Tahun.

Jenis Kelamin : Laki ? Laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.

Tempat Tinggal : Dsn. Pelabuhan Desa Agel Kec.Jangkar Kab.

Situbondo

A g a m a : I s l a m.

Pekerjaan : Tani.

Pendidikan : SMP

II. PENAHANAN :

- Rutan oleh Penyidik sejak tanggal : 14 Januari 2013 s/d 25 Januari 2013

- Rutan oleh P U sejak tanggal : 26 Januari 2013 s/d 22 17 Maret 2013

III. DAKWAAN :

-------- ?Bahwa terdakwa SUPYANTO al PAK IFAN Bin AWAM pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2013 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu dalam tahun 2013, bertempat di Dusun Airmanis Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, atau pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah HP merk MAXTRON type MG 225 warna hitam dan putih atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 250,-(dua ratus lima puluh rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi MIHE al PAK SUTRIANI atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Diawali dengan terdakwa mengendarai sepeda motor kemudian mendengar suara HP bunyi kemudian terdakwa berhenti dan memarkir sepada motornya dan melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi lalu terdakwa melihat sepeda motor diparkir dan mendengar suara HP ada didalam jok sepeda motor kemudian terdakwa membuka jok sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci dan HP yang bunyi tersebut ada didalam jok sepeda motor kemudian HP diambil dan jok ditutup kembali oleh terdakwa selanjutnya terdakwa pulang dan pada hari Sabtu tanggal 08 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa menelpon saksi ALDI untuk menawarkan HP cina yang akan dijual dan saksi ALDI menanyakan kepada terdakwa HP milik siapa dan terdakwa bilang kalau HP tersebut dari nemu selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib saksi ALDI datang kerumah terdakwa untuk membeli HP tersebut dan dijual oleh terdakwa seharga Rp 100.000,- selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 sekitar pukul 15.45 wib terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Jangkar untuk diproses lebih lanjut

- Akibat perbuatan terdakwa saksi MIHE al PAK SUTRIANI mengalami kerugian sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)

Perbutan terdakwa tersebut diatas sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Situbondo, 28 Pebruari 2013.

Jaksa Penuntut Umum

S U R Y A N I, SH.

Jaksa Muda NIP.19680325 199103 2 004.

Pihak Dipublikasikan Ya