Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia Terdakwa MOH. WAQIK Alias WAQIK Bin IMAM GAZALI pada hari Kamis Tanggal 27 Februari 2020 sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di sebuah warnet Satnet yang berada di dalam terminal Situbondo sebelah utara, masuk wilayah Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula ketika Saksi FAKHRUR ROZY mendapatkan informasi dari Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG, bahwa ada peredaran tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex di daerah sekitar Terminal Situbondo yang dilakukan oleh Terdakwa. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Saksi FAKHUR ROZY meminta kepada Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG untuk mencoba membeli tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi FAKHRUR ROZY dan Saksi NOVANTIO AKBAR TW yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, datang ke rumah Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG untuk menyerahkan uang pembelian tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex. Setelah itu Saksi FAKHRUR ROZY, Saksi NOVANTIO AKBAR TW, dan Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG berangkat menuju terminal Situbondo;
- Setelah sampai di terminal Situbondo, kemudian Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG dan Saksi FAKHRUR ROZY masuk ke dalam warnet, sedangkan Saksi NOVANTIO AKBAR TW menunggu di sebelah timur terminal Situbondo. Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG kemudian memanggil Terdakwa dan berkata “ada?”, Terdakwa kemudian menjawab “gak tau masih cak saya lihat dulu”. Selanjutnya Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG memberikan uang pembelian tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah mendapatkan uang tersebut, Terdakwa kemudian keluar dan mengambil tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex di rumah Saksi MOHAMMAD HARIYANTO Alias RIYAN Bin MOH. TOHAR. Setelah sampai di rumah Saksi MOHAMMAD HARIYANTO Alias RIYAN Bin MOH. TOHAR, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk 20 (dua puluh) butir tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex yang tidak memiliki izin edar tersebut. Setelah mendapatkan tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex dari Saksi MOHAMMAD HARIYANTO Alias RIYAN Bin MOH. TOHAR, Terdakwa kemudian kembali ke Warnet, dan selanjutnya tanpa memiliki izin untuk mengedarkan sediaan farmasi, Terdakwa lalu menyerahkan tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex sejumlah 20 (dua puluh) butir yang tidak memiliki izin edar tersebut, kepada Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG. Setelah menerima tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex sejumlah 20 (dua puluh) butir yang tidak memiliki izin edar, kemudian Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG memberikan upah sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Saksi FAKHRUR ROZY dan Saksi NOVANTIO AKBAR TW kemudian menangkap Terdakwa dan setelah digeledah ditemukan uang senilai Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) serta tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex sejumlah 20 (dua puluh) butir yang tidak memiliki izin edar, yang sebelumnya telah diedarkan oleh Terdakwa kepada Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 4196/NOF/2020 Tanggal 27 April 2020, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 8606/2020/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa MOH. WAQIK Alias WAQIK Bin IMAM GAZALI pada hari Kamis Tanggal 27 Februari 2020 sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di sebuah warnet Satnet yang berada di dalam terminal Situbondo sebelah utara, masuk wilayah Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula ketika Saksi FAKHRUR ROZY mendapatkan informasi dari Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG, bahwa ada peredaran tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex di daerah sekitar Terminal Situbondo yang dilakukan oleh Terdakwa. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Saksi FAKHUR ROZY meminta kepada Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG untuk mencoba membeli tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi FAKHRUR ROZY dan Saksi NOVANTIO AKBAR TW yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, datang ke rumah Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG untuk menyerahkan uang pembelian tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex. Setelah itu Saksi FAKHRUR ROZY, Saksi NOVANTIO AKBAR TW, dan Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG berangkat menuju terminal Situbondo;
- Setelah sampai di terminal Situbondo, kemudian Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG dan Saksi FAKHRUR ROZY masuk ke dalam warnet, sedangkan Saksi NOVANTIO AKBAR TW menunggu di sebelah timur terminal Situbondo. Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG kemudian memanggil Terdakwa dan berkata “ada?”, Terdakwa kemudian menjawab “gak tau masih cak saya lihat dulu”. Selanjutnya Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG memberikan uang pembelian tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah mendapatkan uang tersebut, Terdakwa kemudian keluar dan mengambil tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex di rumah Saksi MOHAMMAD HARIYANTO Alias RIYAN Bin MOH. TOHAR. Setelah sampai di rumah Saksi MOHAMMAD HARIYANTO Alias RIYAN Bin MOH. TOHAR, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk 20 (dua puluh) butir tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex. Setelah mendapatkan tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex dari Saksi MOHAMMAD HARIYANTO Alias RIYAN Bin MOH. TOHAR, Terdakwa kemudian kembali ke Warnet, dan selanjutnya tanpa memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi, Terdakwa lalu menyerahkan tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex sejumlah 20 (dua puluh) butir, kepada Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG. Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG kemudian memberikan upah sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Saksi FAKHRUR ROZY dan Saksi NOVANTIO AKBAR TW kemudian menangkap Terdakwa dan setelah digeledah ditemukan uang senilai Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), serta tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex sejumlah 20 (dua puluh) butir, yang sebelumnya telah diedarkan oleh Terdakwa kepada Saksi DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG. Bahwa 20 (dua puluh) butir tablet Triheksifenidil HCL atau Pil Trex tersebut, tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 4196/NOF/2020 Tanggal 27 April 2020, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 8606/2020/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |