Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa IRVAN SARDIAWANTO Alias WAWAN Bin TORIYANTO pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekitar Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di sawah milik Marsuki yang berada di Dusun Taman Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Korban MARSUKI Alias PAK HOS bersama dengan Saksi RAKMINA Alias BU HOS, berangkat menuju sawah miliknya yang terletak di selatan rumah Korban. Sesampainya di sawah, Korban MARSUKI Alias PAK HOS bersama dengan Saksi RAKMINA Alias BU HOS kemudian mencari rumput gajah di sawah miliknya. Selanjutnya setelah beberapa lama Saksi RAKMINA Alias BU HOS bekerja mencari rumput, Saksi kemudian pulang ke rumahnya oleh karena hendak beristirahat karena lelah, sedangkan Korban MARSUKI Alias PAK HOS masih mencari rumput gajah di sawah miliknya;
- Terdakwa yang sebelumnya berada di rumahnya, kemudian berangkat menuju ke sawah tempatnya bekerja untuk mencari rumput dengan membawa sebilah Arit. Sesampainya di sawah, Terdakwa melihat Korban MARSUKI Alias PAK HOS sedang mencari rumput gajah di sawah tempat Terdakwa bekerja. Mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa menegur Korban dengan mengatakan “kamu yang mengambil rumput gajah milik saya?”, Korban lalu menjawab “saya tidak mengambil rumput milikmu”. Oleh karena Korban MARSUKI Alias PAK HOS tidak mengaku, sehingga antara Korban dan Terdakwa terjadi cekcok mulut. Korban MARSUKI Alias PAK HOS lalu kembali ke sawah miliknya sambil mengomel, kemudian Korban kembali mendekati Terdakwa dan berkata “engkok tak ngalak rebbena bekna (saya tidak mengambil rumput kamu)”. Mendengar perkataan dari Korban tersebut membuat Terdakwa menjadi emosi, sehingga Terdakwa menendang tubuh Korban dari arah depan dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak satu kali, dan mengenai bagian dada Korban yang membuat Korban terjatuh terlentang. Setelah terjatuh Korban MARSUKI Alias PAK HOS kemudian bangun dengan posisi jongkok. Pada saat Terdakwa berdiri di depan Korban, Terdakwa mengayunkan sebilah arit yang dibawanya dengan tangan sebelah kanan dari arah samping, ke arah kiri menuju leher Korban MARSUKI Alias PAK HOS sebanyak satu kali. Padahal Terdakwa menyadari, tindakannya mengayunkan Arit ke arah leher korban MARSUKI Alias PAK HOS, akan berakibat hilangnya nyawa Korban MARSUKI Alias PAK HOS. Setelah mendapat sabetan Arit dari Terdakwa di bagian leher, Korban MARSUKI Alias PAK HOS lalu berdiri memegang lehernya sambil berjalan, kemudian ambruk dan meninggal dunia di sawah miliknya;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, mengakibatkan Korban MARSUKI Alias PAK HOS meninggal dunia, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDOER RAHEM Nomor : IPJ-FORENSIK/485/V/431.604/2020 tanggal 13 Mei 2020 yang ditandatangani oleh dr. SUPARNO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pemeriksaan luar :
- Leher : A. Sebelah kanan : luka dua centimeter dikiri garis sumbu tubuh ke kanan, sepanjang dua puluh centimeter, tepi rata tidak ada jembatan jaringan ujung luka lancip, jaringan kulit putus jaringan lemak bawah kulit putus, pembuluh darah leher putus. Dasar luka di atas jakun. B. Luka ke dua, berjarak tiga centimeter dari luka pertama, panjang luka empat centimeter, ujung luka lancip tepi luka rata, jaringan kulit, otot pembuluh darah putus.
- Kesimpulan : Jenazah tersebut meninggal karena luka akibat persentuhan dengan benda tajam, yang menyebabkan jaringan kulit, otot, pembuluh darah putus, yang bisa mengakibatkan pendarahan.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa IRVAN SARDIAWANTO Alias WAWAN Bin TORIYANTO pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekitar Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di sawah milik Marsuki yang berada di Dusun Taman Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Korban MARSUKI Alias PAK HOS bersama dengan Saksi RAKMINA Alias BU HOS, berangkat menuju sawah miliknya yang terletak di selatan rumah Korban. Sesampainya di sawah, Korban MARSUKI Alias PAK HOS bersama dengan Saksi RAKMINA Alias BU HOS kemudian mencari rumput gajah di sawah miliknya. Selanjutnya setelah beberapa lama Saksi RAKMINA Alias BU HOS bekerja mencari rumput, Saksi kemudian pulang ke rumahnya oleh karena hendak beristirahat karena lelah, sedangkan Korban MARSUKI Alias PAK HOS masih mencari rumput gajah di sawah miliknya;
- Terdakwa yang sebelumnya berada di rumahnya, kemudian berangkat menuju ke sawah tempatnya bekerja untuk mencari rumput dengan membawa sebilah Arit. Sesampainya di sawah, Terdakwa melihat Korban MARSUKI Alias PAK HOS sedang mencari rumput gajah di sawah tempat Terdakwa bekerja. Mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa menegur Korban dengan mengatakan “kamu yang mengambil rumput gajah milik saya?”, Korban lalu menjawab “saya tidak mengambil rumput milikmu”. Oleh karena Korban MARSUKI Alias PAK HOS tidak mengaku, sehingga antara Korban dan Terdakwa terjadi cekcok mulut. Korban MARSUKI Alias PAK HOS lalu kembali ke sawah miliknya sambil mengomel, kemudian Korban kembali mendekati Terdakwa dan berkata “engkok tak ngalak rebbena bekna (saya tidak mengambil rumput kamu)”. Mendengar perkataan dari Korban tersebut membuat Terdakwa menjadi emosi, sehingga Terdakwa menendang tubuh Korban dari arah depan dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak satu kali, dan mengenai bagian dada Korban yang membuat Korban terjatuh terlentang. Setelah terjatuh Korban MARSUKI Alias PAK HOS kemudian bangun dengan posisi jongkok. Pada saat Terdakwa berdiri di depan Korban, Terdakwa mengayunkan sebilah arit yang dibawanya dengan tangan sebelah kanan dari arah samping, ke arah kiri menuju leher Korban MARSUKI Alias PAK HOS sebanyak satu kali. Padahal Terdakwa menyadari, tindakannya mengayunkan Arit ke arah leher korban MARSUKI Alias PAK HOS, akan berakibat hilangnya nyawa Korban MARSUKI Alias PAK HOS. Setelah mendapat sabetan Arit dari Terdakwa di bagian leher, Korban MARSUKI Alias PAK HOS lalu berdiri memegang lehernya sambil berjalan, kemudian ambruk dan meninggal dunia di sawah miliknya;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, mengakibatkan Korban MARSUKI Alias PAK HOS meninggal dunia, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDOER RAHEM Nomor : IPJ-FORENSIK/485/V/431.604/2020 tanggal 13 Mei 2020 yang ditandatangani oleh dr. SUPARNO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pemeriksaan luar :
- Leher : A. Sebelah kanan : luka dua centimeter dikiri garis sumbu tubuh ke kanan, sepanjang dua puluh centimeter, tepi rata tidak ada jembatan jaringan ujung luka lancip, jaringan kulit putus jaringan lemak bawah kulit putus, pembuluh darah leher putus. Dasar luka di atas jakun. B. Luka ke dua, berjarak tiga centimeter dari luka pertama, panjang luka empat centimeter, ujung luka lancip tepi luka rata, jaringan kulit, otot pembuluh darah putus.
- Kesimpulan : Jenazah tersebut meninggal karena luka akibat persentuhan dengan benda tajam, yang menyebabkan jaringan kulit, otot, pembuluh darah putus, yang bisa mengakibatkan pendarahan.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. |