Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa MOCH.IDAM CHOLIK BAGUS SASMITA Alias IDAM Bin MOELYONO, Pertama pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2018, sekira Pukul 15.00 Wib, Kedua pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 Wib, Ketiga pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2018, bertempat di Rumah terdakwa Dusun Pokaan Barat RT. 02 RW. 01 Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula sekitar bulan Januari 2018 saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI, membeli 4 (empat) ekor kambing jenis kalagesing seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan dipelihara sendiri oleh saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI.
- Bahwa sekitar bulan April tahun 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa datang kerumah saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI dan berkata ingin memelihara kambing milik saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI dengan sistem bagi hasil yaitu anak kambing tersebut dibagi dimana anak pertama milik saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI dan anak kedua milik terdakwa. Kemudian kambing sebanyak 4 (empat) ekor oleh saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI diantarkan ke rumah terdakwa untuk dipelihara.
- Bahwa sekitar bulan Agustus tahun 2018, saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI datang kerumah terdakwa untuk melihat kambing yang dipelihara oleh terdakwa, namun kambing tersebut telah dijual oleh terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018, dijual kepada saksi SURAHMAH Alias MAMAN sebanyak 2 (dua) ekor dengan harga sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018, dijual kepada saksi SURAHMAH Alias MAMAN sebanyak 1 (satu) ekor dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018, dijual kepada saksi TAUFIQUR RAHMAN Alias OPEK sebanyak 1 (satu) ekor dengan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan kambing milik saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI tersebut, dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari dan uang hasil penjualan kambing tersebut tidak pernah diserahkan kepada saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI.
- Bahwa terdakwa menjual kambing tersebut kepada saksi SURAHMAH Alias MAMAN dan saksi TAUFIQUR RAHMAN Alias OPEK tanpa sepengetahuan atau seizin saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan secara berlanjut tersebut, saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa MOCH.IDAM CHOLIK BAGUS SASMITA Alias IDAM Bin MOELYONO, Pertama pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2018, sekira Pukul 15.00 Wib, Kedua pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 Wib, Ketiga pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2018, bertempat di Rumah terdakwa Dusun Pokaan Barat RT 02 RW 01 Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula sekitar bulan Januari 2018 saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI, membeli 4 (empat) ekor kambing jenis kalagesing seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan dipelihara sendiri oleh saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI.
- Bahwa sekitar bulan April tahun 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa datang kerumah saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI dan berkata ingin memelihara kambing milik saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI dengan sistem bagi hasil yaitu anak kambing tersebut dibagi dimana anak pertama milik saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI dan anak kedua milik terdakwa. Kemudian kambing tersebut sebanyak 4 (empat) ekor oleh saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI diantarkan ke rumah terdakwa untuk dipelihara.
- Bahwa sekitar bulan Agustus tahun 2018, saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI datang kerumah terdakwa untuk melihat kambing yang dipelihara oleh terdakwa, namun kambing tersebut telah dijual oleh terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018, dijual kepada saksi SURAHMAH Alias MAMAN sebanyak 2 (dua) ekor dengan harga sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018, dijual kepada saksi SURAHMAH Alias MAMAN sebanyak 1 (satu) ekor dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018, dijual kepada saksi TAUFIQUR RAHMAN Alias OPEK sebanyak 1 (satu) ekor dengan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan kambing milik saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI tersebut, dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari dan uang hasil penjualan kambing tersebut tidak pernah diserahkan kepada saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI.
- Bahwa terdakwa dalam alasan memelihara kambing milik saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI dengan sistem bagi hasil yaitu anak kambing tersebut dibagi dimana anak pertama milik saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI dan anak kedua milik terdakwa, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan yang akhirnya saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI menyerahkan 4 (empat) ekor kambing tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan secara berlanjut tersebut, saksi HERI PURWANTO Bin SANJARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |