Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/PID.B/2016/PN SIT. SOFI YULIANA, S.H. ANWAR SANUSI bin SAHWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 42/PID.B/2016/PN SIT.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Mar. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B.-22/0.5.39.3/Euh.2/03/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR SANUSI bin SAHWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa ANWAR SANUSI Bin SAHWA pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2016 sekira jam 09.15 Wib pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di pintu gerbang Pengadilan Negeri Situbondo, Jalan PB Sudirman No. 97, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) buah pisau, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada suatu waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas kerika saksi Dhimas Pramono, saksi Ahmad Nurul Hidayat, saksi Suharnoko dan saksi Baskarayna Akarsy Jalesu B.J sedang melakukan pengamanan sidang kasus ITE yang menarik perhatian masyarakat Situbondo, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan serta barang-barang bawaan pengunjung sidang yang akan masuk ke dalam Pengadilan Negeri Situbondo dan ketika saksi Baskarayna Akarsy Jalesu B.J melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan terdakwa, saksi Baskarayna Akarsy Jalesu B.J menyuruh terdakwa membuka jok sepeda motor Vario warna putih Nopol: P-3708-FI yang pada saat itu terdakwa berboncengan dengan Mustofa, setelah jok sepeda motor tersebut dibuka kemudian diketemukan 1 buah senjata tajam berupa pisau terbuat dari bbaja warna putih dengan pegangan terbuat dari kayu dilapisi pada ujung pegangan dilapisi kuningan kombinasi hitam dengan motif dan sarung warna hitam terbuat dari kulit dengan panjang kurang lebih 26 cm.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa membawa senjata tajam berupa pisau diletakkan dijok sepeda motor tersebut berupa 1 buah pisau tanpa memiliki izin dan terdakwa membawa pisau tersebut dengan tujuan unutk berjaga-jaga.
  • Bahwa pisau yang dibawa oleh terdakwa termasuk dalam kategori senjata penikam atau penusuk yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksud untuk dipergunakan secara sah dalam menjalankan pekerjaannya.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya