Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa BOIY SAIRY Alias BUSAIRI Bin TOMIN bersama-sama dengan saksi ISWAN ARISANDI Alias SANDI Bin SUWITO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2019, sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2019 bertempat di pinggir jalan raya Situbondo-Banyuwangi tepatnya di depan Pos Lantas Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 terdakwa menelepon sdr. Gus Hamid untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa mentransfer uang senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Gus Hamid dan kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekitar jam 15.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi ISWAN ARISANDI Alias SANDI Bin SUWITO untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu di Jember, selanjutnya saksi ISWAN ARISANDI Alias SANDI Bin SUWITO mendatangi rumah terdakwa dan kemudian terdakwa bersama dengan saksi ISWAN ARISANDI Alias SANDI Bin SUWITO berangkat menuju Jember sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi : P-5848-FT milik terdakwa.
- Bahwa sekitar jam 22.00 WIB, Terdakwa bersama saksi ISWAN ARISANDI Alias SANDI Bin SUWITO sampai di Tanggul Kabupaten Jember, lalu terdakwa menemui sdr. Indra sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian sdr. Indra menunjukkan tempat menaruh (ranjau) Narkotika jenis sabu-sabu, lalu terdakwa menyuruh saksi ISWAN ARISANDI Alias SANDI Bin SUWITO untuk mengambil sabu-sabu tersebut dan saksi ISWAN ARISANDI Alias SANDI Bin SUWITO kemudian mengambil di pinggir jalan sebanyak 2 paket sabu yang dibalut lakban warna hitam yang masing-masing ada yang berisi 2 paket kecil dan 1 paket kecil sabu, setelah mendapatkan sabu-sabu saksi ISWAN ARISANDI Alias SANDI Bin SUWITO meyerahkan kepada terdakwa sebanyak 1 paket yang berisi 2 paket kecil sabu, setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa bersama dengan saksi ISWAN ARISANDI Alias SANDI Bin SUWITO kembali menuju Situbondo tepatnya sekitar jam 23.30 WIB.
- Bahwa sekitar jam 02.00 WIB, tepatnya ketika Terdakwa bersama-sama saksi ISWAN ARISANDI Alias SANDI bin SUWITO melintas didepan Pos Ladangan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi : P-5848-FT, dengan posisi saksi ISWAN ARISANDI Alias SANDI Bin SUWITO yang menyetir, sedangkan terdakwa dengan posisi membonceng, dihentikan oleh saksi RICO DESKA PERMANA selaku anggota Lantas Polres Situbondo dan saksi FAKHRUR ROZY serta saksi ANJAS HERU PAMBUDI selaku anggota Resnarkoba Polres Situbondo karena beberapa saat sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa dan saksi ISWAN ARISANDI Alias SANDI bin SUWITO ada membawa Narkotika jenis sabu-sabu dari Jember menuju Situbondo, setelah terdakwa dan saksi ISWAN ARISANDI Alias SANDI bin SUWITO berhenti lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket (bungkus) lakban warna hitam yang masing-masing di bawa oleh terdakwa dan saksi ISWAN ARISANDI Alias SANDI bin SUWITO dengan rincian 1 (satu) paket (bungkus) lakban warna hitam dibawa oleh saksi ISWAN ARISANDI Alias SANDI bin SUWITO lalu dibuka berisi 1 (satu) plastik kecil berisi sabu dan 1 (satu) paket (bungkus) lakban warna hitam yang dibawa Terdakwa berisi 2 (dua) plastik kecil berisi sabu, mengetahui hal tersebut lalu saksi FAKHRUR ROZY dan saksi ANJAS HERU PAMBUDI membawa Terdakwa dan saksi ISWAN ARISANDI Alias SANDI bin SUWITO beserta 2 paket (bungkus) lakban warna hitam yang berisi 3 plastik kecil berisi sabu serta 1 unit handphone Polytron warna putih milik saksi ISWAN ARISANDI Alias SANDI bin SUWITO dan 1 unit handphone Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda BEAT warna putih Nomor Polisi : P 5848 FT milik Terdakwa yang di duga sebagai sarana untuk mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diamankan ke Mapolrest Situbondo untuk proses hukum selanjutnya.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu-sabu) tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwajib / berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan BB tanggal 1 Februari 2019 dengan disaksikan/diketahui Boy Sairy Alias Busairi Bin Tomin di ruangan Sat Resnarkoba Polres Situbondo menggunakan timbngan elektrik dengan hasil sebgai berikut :
- 1(satu) bungkus plastik diduga berisi sabu berat kotor 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram (kode II).
- 1(satu) bungkus plastik diduga berisi sabu berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram (kode III)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01695/NNF/2019 tanggal 25 Februari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk., barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 03100/2019/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,482 gram.
- 03101/2019/NNF :berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berta netto + 0,161 gram.
- Dengan kesimpulan bahwa barng bukti nomor 03100/2019/NNF dan 03101/2019/NNF benar Kristal Metamfetamin,terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undnag-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |