Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Pemohon : SUTRAYAN sebagai wali dari anak kandung nya yang belum dewasa bernama : USILA REGINA PUTRI lahir di SITUBONDO tanggal 07 Mei 2006
- Memberikan ijin kepada Pemohon : SUTRAYAN sebagai ayah kandung untuk bertindak sebagai wali dari anak kandungnya yang belum dewasa berama : USILA REGINA PUTRI, untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak / menjual sebidang tanah pertanian sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomer : 480/Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Luas 8.660 M2, tertanggal 17 Juni 1992 atas nama BUK SUTRAWI yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR
Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan Hukum dan keadilan |