Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa MISUR alias PAK YUDIK bin MATRUM Pada hari Sabtu tanggal 29 juli 2017 sekitar jam 19.30 Wib atau pada waktu dalam tahun 2017 bertempat di Rumah milik pak ERNA alamat dusun belengguan desa bugeman kec. kendit kab. Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat Izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian, atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Diawali dengan saksi TAUFIK WAHYU HIDAYAT mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menjual judi togel Jenis HK (Hongkong), dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi TAUFIK WAHYU HIDAYAT bersama dengan saksi FEBRI ANTONI,SH dan SAMSUL ARIFIN melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar kemudian saksi TAUFIK WAHYU HIDAYAT bersama dengan saksi FEBRI ANTONI,SH dan SAMSUL ARIFIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang menunggu pembelian judi togel di rumah PAK ERNA dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan saksi TAUFIK WAHYU HIDAYAT berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 2 ( dua ) lembar kertas yang berisi nomor togel;
- 1 ( satu ) buah bolpoin merk snowman warna silver;
- Uang tunai sebesar rp. 182.000 ( seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- dan pada saat di introgasi di dapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah menjual nomor judi togel selama kurang lebih 2 bulan dan dalam penjualan judi togel terdakwa berperan sebagai pengecer yang menjual nomor togel kepada masyarakat dengan cara berkeliling dari rumah ke rumah warga untuk mencari atau mendatangi para pembeli nomer togel , kemudian bila ada pembeli langsung ditulis terlebih dahulu didalam kertas putih sebagai rekapan sedangkan untuk pembeli diberikan potongan kertas kecil sebagai bukti pembelian yang nantinya akan digunakan untuk mengambil uang atau hadiah jika nomer yang dibeli tersebut keluar dan selanjutnya seluruh keuangan hasil penjualan judi togel diserahkan kepada pengepul yang bernama NURHAN, pembelian judi togel Dikatakan menang bila Nomornya yang dibeli oleh pembeli tersebut sama dengan nomor pengeluaran dan pembeli tersebut akan menang dan mendapatkan uang berlipat yaitu bila membeli dengan Rp, 1.000,- untuk 2 Angkanya hadiah sebesar Rp. 50.000,- , untuk tiga angkanya akan mendapatkan Hadiah sebesar Rp. 300.000,- dan kalau nomor yang dibeli 4 angkanya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 1.800.000,- dan Terdakwa mendapatkan Omset 25 % dari hasil penjualan judi togel dari pengepul berkisar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan omset tiap hari yang di dapat oleh terdakwa sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan hasil keuntungan di gunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari , Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
- Diawali dengan saksi TAUFIK WAHYU HIDAYAT mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menjual judi togel Jenis HK (Hongkong), dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi TAUFIK WAHYU HIDAYAT bersama dengan saksi FEBRI ANTONI,SH dan SAMSUL ARIFIN melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar kemudian saksi TAUFIK WAHYU HIDAYAT bersama dengan saksi FEBRI ANTONI,SH dan SAMSUL ARIFIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang menunggu pembelian judi togel di rumah PAK ERNA dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan saksi TAUFIK WAHYU HIDAYAT berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 2 ( dua ) lembar kertas yang berisi nomor togel;
- 1 ( satu ) buah bolpoin merk snowman warna silver;
- Uang tunai sebesar rp. 182.000 ( seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- dan pada saat di introgasi di dapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah menjual nomor judi togel selama kurang lebih 2 bulan dan dalam penjualan judi togel terdakwa berperan sebagai pengecer yang menjual nomor togel kepada masyarakat dengan cara berkeliling dari rumah ke rumah warga untuk mencari atau mendatangi para pembeli nomer togel , kemudian bila ada pembeli langsung ditulis terlebih dahulu didalam kertas putih sebagai rekapan sedangkan untuk pembeli diberikan potongan kertas kecil sebagai bukti pembelian yang nantinya akan digunakan untuk mengambil uang atau hadiah jika nomer yang dibeli tersebut keluar dan selanjutnya seluruh keuangan hasil penjualan judi togel diserahkan kepada pengepul yang bernama NURHAN, pembelian judi togel Dikatakan menang bila Nomornya yang dibeli oleh pembeli tersebut sama dengan nomor pengeluaran dan pembeli tersebut akan menang dan mendapatkan uang berlipat yaitu bila membeli dengan Rp, 1.000,- untuk 2 Angkanya hadiah sebesar Rp. 50.000,- , untuk tiga angkanya akan mendapatkan Hadiah sebesar Rp. 300.000,- dan kalau nomor yang dibeli 4 angkanya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 1.800.000,- dan Terdakwa mendapatkan Omset 25 % dari hasil penjualan judi togel dari pengepul berkisar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan omset tiap hari yang di dapat oleh terdakwa sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan hasil keuntungan di gunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari , Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 (1) ke-2 KUHP. |