Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Sit MUHAMMAD KOMANDIPA dan/atau juga ditulis DIPA ; AHMAD EFENDY ; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Sit
Tanggal Surat Minggu, 30 Jun. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD KOMANDIPA dan/atau juga ditulis DIPA ;
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD EFENDY ;
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menetapkan sah dan berhaga menurut hukum sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap segala harta TERGUGAT baik bergerak ataupun tidak bergerak ;
  3. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sah dan berharga menurut hukum ;
  4. Menyatakan secara Hukum bahwa OBJEK SENGKETA dalam perkara ini yaitu RUKO NO.2 adalah Hak Sah PENGGUGAT ;
  5. Menyatakan secara Hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) didalam pelaksanaan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko a-quo , tertanggal 10 APRIL 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
  6. Menghukum TERGUGAT yang telah telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) karena tidak membayar kekurangan uang sewa Ruko a-quo sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dan sekaligus juga TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) karena merusak struktur bangunan yang telah disewanya tersebut kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) , sehingga total yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan sejumlah uang Rp. 180.000.000,- (seratus depalan puluh juga) yang mesti dibayarkan secara tunai dan sekaligus ;
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa membatalkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko , tertanggal 10 APRIL 2023 , sehingga putus hubungan sewa menyewa Ruko No.2 , OBJEK SENGKETA dalam perkara ini antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
  8. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya , agar segera menyerahkan OBJEK SENGKETA dalam perkara ini yaitu RUKO NO.2 kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik , bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan ;
  9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak