Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2019/PN Sit 1.JUMA'IN
2.SUCIPTO P IYA
3.SUWARI
4.SABUHA
5.MUSTOFA Alias TAPA
6.AHMAD FURIJO
7.HANIP
8.RUSMINI
9.RAHMANI
10.TORIHA
11.SNIWA
12.B LIS HANIFA
13.KUSWATI
14.MINA
1.PAK IM SANAWI
2.PAK IR SU
3.BUK IR HATI
4.PAK HOS SAMUT
5.BUK HOS AS
6.PAK SU JUMADIN
7.BUK SU MAI
8.PAK HOLIM SIMIN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 07 Feb. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1JUMA'IN
2SUCIPTO P IYA
3SUWARI
4SABUHA
5MUSTOFA Alias TAPA
6AHMAD FURIJO
7HANIP
8RUSMINI
9RAHMANI
10TORIHA
11SNIWA
12B LIS HANIFA
13KUSWATI
14MINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn.JUMA'IN
2Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn.SUCIPTO P IYA
3Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn.SUWARI
4Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn.SABUHA
5Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn.MUSTOFA Alias TAPA
6Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn.AHMAD FURIJO
7Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn.HANIP
8Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn.RUSMINI
9Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn.RAHMANI
10Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn.TORIHA
11Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn.SNIWA
12Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn.B LIS HANIFA
13Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn.KUSWATI
14Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn.MINA
15FATHOL BARI, S.H.JUMA'IN
16FATHOL BARI, S.H.SUCIPTO P IYA
17FATHOL BARI, S.H.SUWARI
18FATHOL BARI, S.H.SABUHA
19FATHOL BARI, S.H.MUSTOFA Alias TAPA
20FATHOL BARI, S.H.AHMAD FURIJO
21FATHOL BARI, S.H.HANIP
22FATHOL BARI, S.H.RUSMINI
23FATHOL BARI, S.H.RAHMANI
24FATHOL BARI, S.H.TORIHA
25FATHOL BARI, S.H.SNIWA
26FATHOL BARI, S.H.B LIS HANIFA
27FATHOL BARI, S.H.KUSWATI
28FATHOL BARI, S.H.MINA
Tergugat
NoNama
1PAK IM SANAWI
2PAK IR SU
3BUK IR HATI
4PAK HOS SAMUT
5BUK HOS AS
6PAK SU JUMADIN
7BUK SU MAI
8PAK HOLIM SIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.Hum.PAK IM SANAWI
2Supriyono, S.H., M.Hum.PAK IR SU
3Supriyono, S.H., M.Hum.BUK IR HATI
4Supriyono, S.H., M.Hum.PAK HOS SAMUT
5Supriyono, S.H., M.Hum.BUK HOS AS
6Supriyono, S.H., M.Hum.PAK SU JUMADIN
7Supriyono, S.H., M.Hum.BUK SU MAI
8Supriyono, S.H., M.Hum.PAK HOLIM SIMIN
9FERI CHANDRA IRAWAN, S.H.PAK IM SANAWI
10FERI CHANDRA IRAWAN, S.H.PAK IR SU
11FERI CHANDRA IRAWAN, S.H.BUK IR HATI
12FERI CHANDRA IRAWAN, S.H.PAK HOS SAMUT
13FERI CHANDRA IRAWAN, S.H.BUK HOS AS
14FERI CHANDRA IRAWAN, S.H.PAK SU JUMADIN
15FERI CHANDRA IRAWAN, S.H.BUK SU MAI
16FERI CHANDRA IRAWAN, S.H.PAK HOLIM SIMIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari B. Su’din ;
  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah yang terletak di Desa Blimbing – Kecamatan Besuki – Kabupaten Situbondo dengan nomor Petok 1252, Persil 177, klas D III, luas 124 Da, atas nama B. SU’DIN dengan batas-batas sebagai berikut ;

Utara        : Pekarangan Pak Tin, Pak Wiwin, Simin, Pak Anis, Pak Im Sanawi, Sunoto  dan Pak Lilik.

Timur        : Sawah Pak Hoi / Budi

Selatan    : Pak Nisun

Barat         : Sungai

Adalah milik Para Penggugat ;

           Menyatakan Para Tergugat tanpa ijin dari Para Penggugat yang menumpang, menempati sebagaian tanah peninggalan alm B. SU’DIN, dengan rincian penguasaan sebagai berikut :

  1. Tanah Pekarangan yang dikuasai oleh Tergugat I (P. Im / Sanawi) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara              : Tanah P. Sunoto.
  • Timur              : Obyek Sengketa VI.
  • Selatan          : Sisa Tanah B. SU’DIN.
  • Barat               : Obyek Sengketa II.

Selanjutnya disebut Obyek Sengketa I.

  1. Tanah Pekarangan yang dikuasai oleh Tergugat II (P. Ir) dan Tergugat III (B. Ir) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara              : Tanah P. Im / Sanawi.
  • Timur              : Obyek Sengketa I.
  • Selatan          : Sisa Tanah B. SU’DIN.
  • Barat               : Obyek Sengketa III.

Selanjutnya disebut Obyek Sengketa II.

  1. Tanah Pekarangan yang dikuasai oleh Tergugat IV (P.Hos) dan Tergugat V (B. Hos) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara              : Tanah P. Sunoto.
  • Timur              : Obyek Sengketa II.
  • Selatan          : Sisa Tanah B. SU’DIN.
  • Barat               : Obyek Sengketa IV.

Selanjutnya disebut Obyek Sengketa III.

  1. Tanah Pekarangan yang dikuasai oleh Tergugat VI (P.Su) dan Tergugat VII (Buk Su) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara              : Tanah P. Simin.
  • Timur              : Obyek Sengketa V.
  • Selatan          : Sisa Tanah B. SU’DIN.
  • Barat               : Obyek Sengketa III.

Selanjutnya disebut Obyek Sengketa IV.

  1. Tanah Pekarangan yang dikuasai oleh Tergugat VIII (PAK HOLIM / SIMIN) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara              : Tanah P. Tin & P. Wiwin.
  • Timur              : Obyek Sengketa IV.
  • Selatan          : Sisa Tanah B. SU’DIN.
  • Barat               : Sungai.

Selanjutnya disebut Obyek Sengketa V.

  1. Tanah Pekarangan yang dikuasai oleh Tergugat VIII (PAK HOLIM / SIMIN)  dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara              : Tanah P. Lilik.
  • Timur              : Sawah P. Hoi / Budi.
  • Selatan          : Sisa Tanah B. SU’DIN.
  • Barat               : Obyek Sengketa I.

Selanjutnya disebut Obyek Sengketa VI.

adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat tidak berhak untuk menguasai dan menempati Obyek Sengketa milik Para Penggugat ;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Pengugat dalam keadaan kosong sejak putusan perkara aquo diucapkan bilamana perlu dengan bantuan alat Negara ;
  1. Menyatakan sah dan berharga Conservatoir Beslag oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Situbondo terhadap obyek sengketa milik Para Penggugat ;
  1. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sejumlah  Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per-tahun terhitung sejak adanya penguasaan tanpa hak sampai dilaksanakannya putusan dalam perkara ini sehingga seluruhnya Rp. 1.000.000 x 18 tahun x 6 pihak = Rp. 108.000.000,- ;
  1. Menghukum Para Tergugat dan- atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan dan menghentikan segala kegiatan, usaha dan- atau penghunian serta memindahkan barang-barang dan perabotannya yang berada di atas obyek sengketa dan mengembalikan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, dengan segera setelah putusan perkara ini dijatuhkan dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara ;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatan penyerahan Obyek sengketa dan keterlambatan melaksanakan pengosongan dan penghentikan segala kegiatan usaha dan- atau penghunian serta pemindahan barang-barang dan perabotannya dari atas tanah sengketa masing-masing sebesar Rp. 100.000,oo (seratus ribu rupiah)  setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan ;
  1. Menyatakan segala perbuatan baik peralihan hak atas obyek sengketa dan surat-surat / akta-akta / sertifikat yang diletakkan atas obyek sengketa kepada pihak lain yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)  oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Situbondo terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat ;
  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul Perlawanan, Banding, maupun Kasasi ;
  1. Biaya perkara menurut hukum ;

a t a u ,  bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka :

Dalam peradilan yang baik, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak