Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum, perbuatan menguasi dan/ atau menempati serta merubah keadaan atap obyek sengketa oleh Para TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum [onrechtmatige daad]
- Menyatakan secara hukum, Para PENGGUGAT adalah pihak yang berhak atas obyek sengketa pekarangan berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris
- Manyatakan secara hukum, Para PENGGUGAT adalah pihak yang berhak/ pemilik atas obyek sengketa pekarangan leluhurnya a/n Asmori Buridja;
- Menghukum pihak TERGUGAT untuk mengosongkan Obyek Sengketa pekarangan dari semua harta miliknya dan siapa saja yang memperoleh hak darinya, dan menyerahkan kepada Para PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun, dan apabila perlu dengan menggunakan aparat yang berwenang;
- Menetapkan kerugian Materiil yang di derita Para PENGGUGAT akibat Perbuatan para TERGUGAT yang menempati obyek sengketa atau Melawan Hukum [onrechtmatige daad] sebesar Rp 203.000.000,00 (dua ratus dua juta rupiah)
- Menetapkan kerugian Immateriil pada Para PENGGUGAT akibat perbuatan Melawanr Hukum [onrechtmatige daad] para TERGUGAT yang berdampak terhadap Psikis, Tekanan Batin, dan rasa malu dengan nilai sebesar Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
- Menyatakan Sah dan berharganya Sita Jaminan atas Obyek Sengketa pekarangan yang ditempati Pihak TERGGUGAT;
- menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100,000.00/ hari dari keterlambatan pelaksanaan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan/ atau sejak putusan berkekuatan tetap;
- Menyatakan, bahwa putusan pengadilan negeri Situbondo atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum: Banding, Kasasi, Verzet dan Peninjauan Kembali (PK);
- Menghukum para TERGUGAT untuk taat, patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan Negeri Situbomdo dalam perkara ini;
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam ini perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |