Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah perubahan atau penggantian tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis Situbondo, 01 Januari 1982 menjadi Situbondo, 01 Januari 1972;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki atau mengganti tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis Situbondo, 01 Januari 1982 menjadi Situbondo, 01 Januari 1972;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|