Dakwaan |
DAKWAAN
------------ Bahwa ia Terdakwa Maysaro alias Bu Nono binti (alm) Sahadin pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2016 bertempat di sebuah gang kecil diantara rumah mertua saksi Nur Sarah alias Bu Agus binti Suardi dan rumah Bu Kamsiani di Jalan Sucipto Rt.02/RW.04 Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan†terhadap saksi Nur Sarah alias Bu Agus binti Suardi, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula dari sebuah perselisihan antara Terdakwa dengan saksi Nur Sarah alias Bu Agus binti Suardi mengenai cara mengasuh antara Terdakwa dengan saksi Nur Sarah alias Bu Agus binti Suardi terhadap seorang anak yang bernama Aca. Akibat dari perselisihan tersebut antara Terdakwa dan saksi Nur Sarah alias Bu Agus binti Suardi akhirnya timbul suatu perselisihan dimana puncaknya terjadi pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekira pukul 20.30 WIB, ketika saksi Nur Sarah alias Bu Agus binti Suardi akan ke sungai dengan membawa sebuah ember dengan tangan kanannya melewati sebuah gang kecil diantara rumah mertua saksi Nur Sarah alias Bu Agus binti Suardi dan rumah Bu Kamsiani di Jalan Sucipto Rt.02/RW.04 Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo berpapasan dengan Terdakwa, karena gang tersebut sempit, tangan saksi Nur Sarah alias Bu Agus binti Suardi sempat bersenggolan dengan bahu sebelah kiri Terdakwa sehingga timbul pertengkaran mulut antara saksi Nur Sarah alias Bu Agus binti Suardi dengan Terdakwa, dimana Terdakwa langsung berkata “Mak e tor bentor / kok dibentur-benturkan†yang dijawab oleh saksi Nur Sarah alias Bu Agus binti Suardi “kok jagoan†dan selanjutnya Terdakwa tambah terus marah sambil berkata-kata tidak jelas dan dengan sebuah alat alat pengupas ubi yang terbuat dari kayu warna coklat, dengan panjang sekitar ± 20 cm (dua puluh centi meter) dengan satu sisi terdapat besi tajam seperti pisau yang sedang dipegang Terdakwa dengan tangan kanannya langsung dipukulkan ke arah dahi saksi Nur Sarah alias Bu Agus binti Suardi sebanyak 1 (satu) kali dan membuat saksi Nur Sarah alias Bu Agus binti Suardi langsung roboh ke arah tembok. Dalam keadaan terdesak, saksi Nur Sarah alias Bu Agus binti Suardi mencoba menangkis pukulan Terdakwa dengan alat pengupas ubi tersebut namun masih mengenai bagian pipi kiri saksi Nur Sarah alias Bu Agus binti Suardi sebanyak 1 (satu) kali dan bagian dahi sebanyak 2 (dua) kali hingga datang saksi Ahmad Rasidi yang melerai dan mengambil alat pengupas ubi dari tangan Terdakwa dan memasukkannya ke dalam kantong celana milik saksi Ahmad Rasidi dan kemudian menyuruh Terdakwa dan saksi Nur Sarah alias Bu Agus binti Suardi untuk pulang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa, saksi Nur Sarah alias Bu Agus binti Suardi sebagaimana hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdoer Rahem Situbondo Nomor : 32/I-G/RSUD/2016 tanggal 18 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Imam Hariyono mengalami luka lecet pada dahi kiri dengan ukuran luka dua centi meter dan tiga centi meter, bengkak pada dahi dengan ukuran lima centi meter, memar pada pipi kiri dengan ukuran lima centi meter.
- Dari tanda-tanda tersebut disimpulkan ciri-ciri adanya persentuhan dengan benda tumpul. Kerusakan atau luka tersebut diatas mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan pencaharian selama korban dalam perawatan.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |