Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2017/PN Sit. Ida Haryani, S.H. Surajianto Alias Pak Sa'adah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 83/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-838/0.5.39/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Haryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Surajianto Alias Pak Sa'adah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SURAJIANTO alias PAK SA’ADAH pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017 sekira pukul 14.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di jalan menuju Dsn. Plampang Desa Alastengah Kec. Sumbermalang Kab. Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SATURI alias PAK ZAINURI yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017 sekira pukul 14.30 Wib pada saat terdakwa SURAJIANTO alias PAK ZAINURI hendak mencari rumput melewati rumah mertua saksi korban SATURI alias PAK ZAINURI di Dusun Andung Desa Taman Kec. Sumbermalang Kab. Situbondo, terdakwa melihat saksi korban bersama dengan istrinya yaitu saksi AMINA berada di rumah orang tua saksi AMINA, kemudian terdakwa mendatangi saksi korban dan menanyakan siapa yang membuat kandang sapi di depan rumah orang tua terdakwa lalu dijawab oleh saksi korban bahwa orang tua saksi korban yang membuat kandang sapi tersebut, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk melihat kandang sapi tersebut, pada saat itu terdakwa mengatakan akan membacok bapak saksi korban setelah itu saksi korban mengikuti terdakwa dengan menggunakan sepeda motor masing-masing yang mana posisi terdakwa berada di depan saksi korban, kemudian sesampainya di jalan menuju Dsn. Plampang Desa Alastengah Kec. Sumbermalang Kab. Situbondo tiba-tiba terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motornya lalu mengambil sebilah sabit yang ada di sepeda motornya kemudian menghampiri saksi korban dan membacokkan sabit tersebut ke arah kepala saksi korban lalu secara refleks saksi korban menangkisnya namun ujung sabit mengenai kepala saksi korban sehingga sepeda motor saksi korban roboh, kemudian terdakwa mengarahkan sabitnya lagi ke arah pinggang saksi korban dan saksi korban juga sempat menangkisnya hingga pegangan sabit milik terdakwa patah, terdakwa juga mendorong sepeda motor milik saksi korban ke arah curah selanjutnya terdakwa melarikan diri.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SATURI alias PAK ZAINURI mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/039/431.201.7.1/2017 tanggal 21 Maret 2017 pada UPTD PUSKESMAS SUMBERMALANG yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARIEF RISKI ANDHIKA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Kepala : Terdapat luka di kepala bagian atas 2 cm, dijahit, tidak ada nyeri tekan, tidak ada krepitasi.
  2. Leher : Dalam batas normal.
  3. Dada : Dalam batas normal.
  4. Pinggang : Terdapat luka goresan 3 cm di sebelah kiri.
  5. Anggota gerak bawah : Dalam batas normal.
  6. Anggota gerah atas : Dalam batas normal.
  • Dengan kesimpulan penderita mengalami luka bacok di bagian kepala dan luka goresan di bagian pinggang akibat bersentuhan dengan benda tajam dimana penyakit / kelainan tidak menimbulkan gangguan dalam menjalankan aktivitas.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya