Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/PID.SUS/2013/PN.STB. | ANDY SASONGKO.SH.M.Hum. | HENDRAWAN Bin ASAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 68/PID.SUS/2013/PN.STB. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P-29 ?UNTUK KEADILAN?
SURAT DAKWAAN REG.PERK. NO.: PDM- /STBD/03/2013
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN :
C. DAKWAAN : ----- Bahwa terdakwa HENDRAWAN Bin ASAN, pada hari Jumat tanggal 08 Pebruari 2013 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2013, bertempat Dusun Randu Agung RT/RW:03/01 Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja mengangkut, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Pebruari 2013 sekira pukul 23.00 wib SENTOT bersama-sama dengan INDRA, SUPRIADI, PUTU, SASTRA, IMAM dan ASDA menuju ke rumah Terdakwa di jalan Dusun Randu Agung RT/RW:03/01 Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, sesampainya di sana, SENTOT bersama-sama dengan SASTRA masuk ke dalam rumah Terdakwa dan bertanya kep[ada Terdakwa apakah benar Terdakwa memiliki Merak anakan, selanjutnya di jawab oleh Terdakwa bahwa benar Terdakwa memiliki 8 (Delapan) ekor Merak anakan yang dipelihara Tersangka, selanjutnya SENTOT memerintahkan INDRA, PUTU dan IMAM masuk ke dalam rumah Terdakwa dan ketiganya menemukan 7 (Tujuh) ekor Merak anakan yang di simpan di dalam kardus, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan 7 (Tujuh) ekor Merak anakan yang di simpan di dalam kardus di bawa ke Kantor Polsek Banyuputih untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli an. SWISS WINNASIS BAGUS PRABOWO, S.Hut bahwa Merak merupakan satwa yang dilindungi oleh UU RI No. 05 Tahun 199 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya baik didalam maupun diluar kawasan hutan konservasi, yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.7 Tahun 1999 Tanggal 27 Januari 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Stwa pada lampiran Nomor urut 136.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan Ekosistemnya ---------------------------------------------------------------------------------------------
Situbondo, Maret 2013 Penuntut Umum,
ANDY SASONGKO, SH, Mhum. JAKSA PRATAMA NIP. 19791027 200501 1 005 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |