Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa HAIRUN NIZAK als NIZAK binti AHMAD ABUSAIRI pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Bank BTPN Syariah MMS (Mobile Market Syariah) Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Terdakwa bekerja sebagai karyawan di Kantor Bank BTPN Syariah MMS (Mobile Market Syariah) Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No. 124679/PKWT-BTPNS/CHC/IV/2021 tanggal 23 April 2021 sebagai Community Officer (CO) dengan tugas pokok sebagai berikut :
- Mencari calon nasabah;
- Membina sentra nasabah sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan;
- Bekerjasama dengan tim lain; dan,
- Melakukan penagihan serta pencairan dana kepada nasabah.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa masuk kerja di Kantor Bank BTPN Syariah MMS (Mobile Market Syariah) Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dan sekitar pukul 08.30 WIB setelah rapat rutin bersama karyawan yang lain Terdakwa mengajukan permintaan uang untuk program paket masa depan berupa modal usaha untuk sentra atau kelompok nasabah yang ada di Kecamatan Jangkar yang seluruhnya berjumlah Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) untuk 11 (sebelas) orang penerima, atas permintaan tersebut selanjutnya Saksi SITTI KHORIYAH yang bertugas sebagai Kas Wisma menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju nasabah yang dimaksud dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Revo Fit dengan nomor polisi W 5086 T (inventaris Bank BTPN Syariah MMS (Mobile Market Syariah) Asembagus) sambil membawa uang modal usaha Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit Tablet Merk Samsung A8 SM-P205 With S Pen. (inventaris Bank BTPN Syariah MMS (Mobile Market Syariah) Asembagus), setelah Terdakwa bertemu dengan beberapa nasabah kemudian Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 8.433.000,- (delapan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dari para nasabah dengan rincian :
- Uang setoran angsuran pinjaman 30 (tiga puluh) orang nasabah dengan jumlah Rp. 8.164.000,- (delapan juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) yang salah satunya bernama Saksi RUSMIYATI dengan jumlah setoran angsuran pinjaman Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan Saksi SOFIYATUL ISLAMIYAH dengan jumlah setoran angsuran pinjaman Rp. 208.000,- (dua ratus delapan ribu rupiah);
- Uang tabungan 11 (sebelas) orang nasabah dengan jumlah Rp. 269.000,- (dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) yang salah satunya bernama Saksi RUSMIYATI dengan jumlah setoran tabungan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan Saksi SOFIYATUL ISLAMIYAH dengan jumlah setoran tabungan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- Selanjutnya Terdakwa juga menemui salah satu dari 11 (sebelas) orang calon penerima modal usaha yaitu Saksi SUKMAWATI akan tetapi Terdakwa tidak menyerahkan modal usaha sebagaimana yang telah disetujui oleh Bank BTPN Syariah MMS (Mobile Market Syariah) Asembagus dengan alasan Terdakwa masih menunggu pendamping pencairan Bank BTPN Syariah MMS (Mobile Market Syariah) Asembagus yang lain, selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa pergi dari daerah Kecamatan Jangkar dan janjian bertemu dengan Saksi EKO MUJIONO di wilayah Kampung Kerapu Kendit Situbondo dan berangkat bersama menuju Kapongan Situbondo;
- Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa bersama Saksi EKO MUJIONO menghubungi Saksi INDRA PRIYANTO dengan maksud akan menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Revo Fit dengan nomor polisi W 5086 T, namun karena Saksi EKO MUJIONO tidak tahu alamat rumah Saksi INDRA PRIYANTO kemudian Saksi EKO MUJIONO meminta Saksi INDRA PRIYANTO untuk menjemput di dekat rumah Saksi INDRA PRIYANTO, pada waktu tersebut Saksi EKO MUJIONO mengendarai mobil sedangkan Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Revo Fit dengan nomor polisi W 5086 T, setelah sampai di rumah Saksi INDRA PRIYANTO selanjutnya Terdakwa dengan Saksi EKO MUJIONO menawarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Revo Fit dengan nomor polisi W 5086 T disertai STNK (tanpa BPKB) kepada Saksi INDRA PRIYANTO dengan alasan sepeda motor tersebut hasil lelang koperasi dan surat lelangnya akan disusulkan, atas dasar tersebut Saksi INDRA PRIYANTO percaya karena Terdakwa masih memakai seragam Bank dan Saksi INDRA PRIYANTO sebelumnya telah kenal dengan Saksi EKO MUJIONO yang mengaku sebagai Jaksa di Probolinggo sehingga Saksi INDRA PRIYANTO menyepakati dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun Terdakwa dengan Saksi EKO MUJIONO meminta untuk ditukar tambah dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dan disepakati harga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tersebut Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa dengan Saksi EKO MUJIONO hanya menambah uang Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah), setelah dilakukan pembayaran kemudian Saksi EKO MUJIONO menyuruh Saksi INDRA PRIYANTO untuk mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat ke adik Terdakwa di daerah Bungatan Situbondo, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi EKO MUJIONO pulang dari rumah Saksi INDRA PRIYANTO dengan mengendarai mobil yang sebelumnya dikendarai oleh Saksi EKO MUJIONO;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa bercerita kepada Saksi EKO MUJIONO jika sudah berhenti bekerja di Kantor Bank BTPN Syariah MMS (Mobile Market Syariah) Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dan mengatakan jika ada uang yang tidak disetorkan oleh Terdakwa ke Kantor Bank BTPN Syariah MMS (Mobile Market Syariah) Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, sehingga Terdakwa dengan Saksi EKO MUJIONO sepakat untuk mengontrak rumah di Desa Sumbergading Kecamatan Sumberwringin Bondowoso milik Saksi AHMAD SUGITO dengan harga kontrak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan agar Terdakwa dengan Saksi EKO MUJIONO dekat dengan kebun kopi yang dikelola oleh Terdakwa bersama Saksi EKO MUJIONO dan Saksi EKO MUJIONO mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Bondowoso;
- Atas kejadian tersebut Korban Bank BTPN Syariah MMS (Mobile Market Syariah) Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo yang diwakili oleh Saksi RIKA WIJAYANTI mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 69.433.000,- (enam puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit Sepeda Motor Revo Fit dengan nomor polisi W 5086 T dan 1 (satu) unit Tablet Merk Samsung A8 SM-P205 With S Pen. sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. |