Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa GEDE BAGUS TONI FEBRIANA Alias BAGUS Alias BAGAS Bin (Alm) SUWANDI, pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020, sekitar Pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2020, bertempat di Depan sekolah MAN 2 Situbondo tepatnya pinggir jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atapun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya sekitar bulan Mei 2020 saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI berkenalan dengan terdakwa melalui aplikasi Tantan melalui Handphone (telpon selular). Setelah itu saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI terus berkomunikasi dengan terdakwa melalui Handphone (telpon selular). Kemudian pada tanggal 02 Juni 2020, terdakwa dan saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI bersepakat untuk bertemu pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 di Situbondo karena terdakwa menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk membayar pajak STNK Sepeda motor milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 wib saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI menelpon terdakwa mengatakan bahwa sudah di Situbondo, tetapi pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa mobil terdakwa rusak sehingga naik ojek online dari Bondowoso menuju Situbondo. Karena menunggu lama sehingga saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI kembali kerumahnya. Sekitar pukul 15.00 wib terdakwa menelpon saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI memberitahukan bahwa terdakwa sudah berada di Situbondo, tepatnya di depan MAN 2 Situbondo. Kemudian pada pukul 15.30 wib, saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI bertemu pertama kalinya dengan terdakwa di depan sekolah MAN 2, tepatnya di jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Pada saat saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI bertemu dengan terdakwa, saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI menagih janji terdakwa dengan meminta uang untuk mengurus pajak STNK sepeda motor milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI, tetapi terdakwa mengatakan “nanti dulu”. Sekitar pukul 16.00 wib saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI diajak berkeliling di Situbondo bersama dengan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna merah Nomor Polisi P-3812-AQ. Sekitar pukul 19.00 wib terdakwa megisi bbm di SPBU watuh lungguh Kotakan Situbondo, pada saat itu saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI mengambil Handphone (HP) merk Xioami 4x milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI untuk menelepon orang tuanya, tiba-tiba terdakwa meminta saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI untuk tidak menghubungi keluarganya lalu terdakwa mengambil Handphone tersebut dari tangan saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI. Sekitar pukul 19.15 wib terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI untuk membeli makanan ringan dan minuman di Indomaret tepatnya di Jalan Basuki Rahmat, Situbondo. Selain itu terdakwa juga memberikan 1 (satu) buah ATM BRI dan memberitahukan kepada saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI nomor PIN ATM BRI tersebut 147258 dan di dalam ATM BRI tersebut berisi uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sehingga apabila saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI membutuhkan uang, bisa mengambil di ATM bersama. Karena saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI percaya dengan terdakwa sehingga ATM BRI tersebut disimpan oleh saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI. Kemudian sekitar pukul 19.45 wib terdakwa mengajak saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI makan sate oleh terdakwa di depan MAN 2, pada saat itu terdakwa memesan sate 3 (tiga) porsi dengan alasan untuk saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI bawa pulang. Setelah 10 (sepuluh menit) kemudian terdakwa berpamitan akan buang air kecil, lalu terdakwa membawa sepeda saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI pergi dari tempat penjual sate. Setelah itu terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat Nopol : P-3812-AQ warna merah dan Handphone (HP) Xiomi milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI ke Banyuwangi dengan melewati jalur Pantai Utara Situbondo – Banyuwangi, sesampainya di Alas Baluran terdakwa berhenti untuk mematikan Handphone milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI dan membuang kartu selular yang ada di Handphone milik saksi korban di tempat terdakwa berhenti, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju Banyuwangi, terdakwa sampai di Blambangan Banyuwangi pada pukul 22.00 wib.
- Karena hingga larut malam terdakwa tidak juga kembali ke tempat saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI, kemudian saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI bingung, lalu meminta tolong kepada penjual sate untuk menelponkan ke nomor Handphone saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI yang dibawa oleh terdakwa, tetapi Handphone milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI tersebut sudah tidak aktif. Kemudian saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI meminta tolong tukang sate untuk mengantarkannya pulang ke Bondowoso tetapi tukang sate tersebut menolak karena takut, sehingga pada malam itu saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI diantar pulang ke Bondowoso oleh Anggota kepolisian Polres Situbondo yang sedang berpatroli.
- Bahwa keesokan harinya, hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2020 sekitar pukul 06.00 wib terdakwa mengganti Plat Nomor yang awalnya P-3812-AQ menjadi DK-5051-FBH dengan maksud untuk mengaburkan identitas asli sepeda motor milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI tersebut. Sekitar pukul 07.00 wib terdakwa menjual Handphone Xiomi Red Mi Note 4 milik terdakwa kepada orang di daerah Ketapang Banyuwangi dengan harga Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian sekitar tanggal 10 Juni 2020 terdakwa menjual HP Xiomi 4x milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI kepada orang di wilayah Rogojampi Banyuwangi dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan kartu yang ada di dalam Handphone tersebut dibuang oleh terdakwa.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI yaitu sepeda motor Honda Beat Nopol : P-3812-AQ warna merah tahun 2012, Noka : MHJF5133CK041251, Nosin : JF51E3039999 dan Handphone merk Xiomi 4x. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2020 saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI melaporkan terdakwa ke Polres Situbondo.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 04 Juli 2020, sekitar pukul 14.00 wib terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi Polres Situbondo di Jalan Raya Desa Siliragung, Kec. Siliragung, Kota Banyuwangi sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol : P-3812-AQ milik saksi korban LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI yang diganti Plat Nomornya dengan Plat Nomor : DK-5051-FBH.
- Bahwa pada tanggal 29 Juli 2020, penyidik Polres Situbondo mengecek kebenaran isi ATM BRI yang diberikan terdakwa kepada saksi korban LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI dan ternyata ATM BRI tersebut bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama WIDJI BASUKI dan hanya berisi uang sebesar Rp.35.225,- (tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) bukan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI mengalami kerugian sebesar Rp.8.950.000,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 JUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa GEDE BAGUS TONI FEBRIANA Alias BAGUS Alias BAGAS Bin (Alm) SUWANDI, pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020, sekitar Pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2020, bertempat di Depan sekolah MAN 2 Situbondo tepatnya pinggir jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya sekitar bulan Mei 2020 saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI berkenalan dengan terdakwa melalui aplikasi Tantan melalui Handphone (telpon selular). Setelah itu saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI terus berkomunikasi dengan terdakwa melalui Handphone (telpon selular). Kemudian pada tanggal 02 Juni 2020, terdakwa dan saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI bersepakat untuk bertemu pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 di Situbondo karena terdakwa menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk membayar pajak STNK Sepeda motor milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 wib saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI menelpon terdakwa mengatakan bahwa sudah di Situbondo, tetapi pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa mobil terdakwa rusak sehingga naik ojek online dari Bondowoso menuju Situbondo. Karena menunggu lama sehingga saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI kembali kerumahnya. Sekitar pukul 15.00 wib terdakwa menelpon saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI memberitahukan bahwa terdakwa sudah berada di Situbondo, tepatnya di depan MAN 2 Situbondo. Kemudian pada pukul 15.30 wib, saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI bertemu pertama kalinya dengan terdakwa di depan sekolah MAN 2, tepatnya di jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Pada saat saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI bertemu dengan terdakwa, saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI menagih janji terdakwa dengan meminta uang untuk mengurus pajak STNK sepeda motor milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI, tetapi terdakwa mengatakan “nanti dulu”. Sekitar pukul 16.00 wib saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI diajak berkeliling di Situbondo bersama dengan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna merah Nomor Polisi P-3812-AQ. Sekitar pukul 19.00 wib terdakwa megisi bbm di SPBU watuh lungguh Kotakan Situbondo, pada saat itu saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI mengambil Handphone (HP) merk Xioami 4x milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI untuk menelepon orang tuanya, tiba-tiba terdakwa meminta saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI untuk tidak menghubungi keluarganya lalu terdakwa mengambil Handphone tersebut dari tangan saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI. Sekitar pukul 19.15 wib terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI untuk membeli makanan ringan dan minuman di Indomaret tepatnya di Jalan Basuki Rahmat, Situbondo. Selain itu terdakwa juga memberikan 1 (satu) buah ATM BRI dan memberitahukan kepada saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI nomor PIN ATM BRI tersebut 147258 dan di dalam ATM BRI tersebut berisi uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sehingga apabila saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI membutuhkan uang, bisa mengambil di ATM bersama. Karena saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI percaya dengan terdakwa sehingga ATM BRI tersebut disimpan oleh saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI. Kemudian sekitar pukul 19.45 wib terdakwa mengajak saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI makan sate oleh terdakwa di depan MAN 2, pada saat itu terdakwa memesan sate 3 (tiga) porsi dengan alasan untuk saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI bawa pulang. Setelah 10 (sepuluh menit) kemudian terdakwa berpamitan akan buang air kecil, lalu terdakwa membawa sepeda saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI pergi dari tempat penjual sate. Setelah itu terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat Nopol : P-3812-AQ warna merah dan Handphone (HP) Xiomi milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI ke Banyuwangi dengan melewati jalur Pantai Utara Situbondo – Banyuwangi, sesampainya di Alas Baluran terdakwa berhenti untuk mematikan Handphone milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI dan membuang kartu selular yang ada di Handphone milik saksi korban di tempat terdakwa berhenti, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju Banyuwangi, terdakwa sampai di Blambangan Banyuwangi pada pukul 22.00 wib.
- Karena hingga larut malam terdakwa tidak juga kembali ke tempat saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI, kemudian saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI bingung, lalu meminta tolong kepada penjual sate untuk menelponkan ke nomor Handphone saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI yang dibawa oleh terdakwa, tetapi Handphone milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI tersebut sudah tidak aktif. Kemudian saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI meminta tolong tukang sate untuk mengantarkannya pulang ke Bondowoso tetapi tukang sate tersebut menolak karena takut, sehingga pada malam itu saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI diantar pulang ke Bondowoso oleh Anggota kepolisian Polres Situbondo yang sedang berpatroli.
- Bahwa keesokan harinya, hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2020 sekitar pukul 06.00 wib terdakwa mengganti Plat Nomor yang awalnya P-3812-AQ menjadi DK-5051-FBH dengan maksud untuk mengaburkan identitas asli sepeda motor milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI tersebut. Sekitar pukul 07.00 wib terdakwa menjual Handphone Xiomi Red Mi Note 4 milik terdakwa kepada orang di daerah Ketapang Banyuwangi dengan harga Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian sekitar tanggal 10 Juni 2020 terdakwa menjual HP Xiomi 4x milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI kepada orang di wilayah Rogojampi Banyuwangi dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan kartu yang ada di dalam Handphone tersebut dibuang oleh terdakwa.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI yaitu sepeda motor Honda Beat Nopol : P-3812-AQ warna merah tahun 2012, Noka : MHJF5133CK041251, Nosin : JF51E3039999 dan Handphone merk Xiomi 4x. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2020 saksi korban NUR LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI melaporkan terdakwa ke Polres Situbondo.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 04 Juli 2020, sekitar pukul 14.00 wib terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi Polres Situbondo di Jalan Raya Desa Siliragung, Kec. Siliragung, Kota Banyuwangi sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol : P-3812-AQ milik saksi korban LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI yang diganti Plat Nomornya dengan Plat Nomor : DK-5051-FBH.
- Bahwa pada tanggal 29 Juli 2020, penyidik Polres Situbondo mengecek kebenaran isi ATM BRI yang diberikan terdakwa kepada saksi korban LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI dan ternyata ATM BRI tersebut bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama WIDJI BASUKI dan hanya berisi uang sebesar Rp.35.225,- (tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) bukan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban LELY SUNDARI Alias LELY Binti SUNDARI mengalami kerugian sebesar Rp.8.950.000,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |