Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwaTOTOK JUFRIANTO als TOTOK bin MISJANpada hari Selasa tanggal17 April 2018 sekira jam 11.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Desa, Dsn Cotek Sidodadi, Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatandan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 April 2018saksi Faisol Amir dan saksi Imam Kurtubi yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menjual pil trex atau pil putihan, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi melakukan penyelidikan dilakukan dengan cara seseorang yang bernama saksi Abd Rohmanpada hari Selasa tanggal17 April 2018 sekira jam 10.30 wib bertempat di Jalan Desa, Dsn Cotek Sidodadi, Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo membeli pil trex pada terdakwa seharga Rp. 30.000,- sebanyak 12 butir obat trex atau pil putihan yang dikemas pada 3 klip yang masing-masing plastic berisi 4 butir dan uang pembayaran pembelian pil trex yang digunakan saksi Abd Rohman sebesar Rp. 50.000,- telah ditandai dibagian depan dan belakang pada tulisan BANK INDONESIA pada huruf “O†nya telah diarsir dengan menggunakan bolpoin warna hitam.
- Bahwa setelah saksi Abd Rohman berhasil membeli pil trex pada terdakwa kemudian saksi Faisol Amir dan saksi Imam Kurtubi melakukan penangkapan dan ketika dilakukan penangkapan diketemukan 1 buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 40 butir pil trex dan uang tunai sebesar Rp. 72.500,- yang merupakan uang hasil penjualan pil trex kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi dengan cara menjual tanpa memiliki persyaratan diperoleh dengan cara membeli pada Rozy pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 sekira pukul 21.00 wib di Dermaga Palelangan, Dsn Mimbo, Ds Sumberanyar, Kec Banyuputih, Kab Situbondo sebanyak 100 butir seharga Rp. 200.000,- yang kemudian oleh terdakwa pil tersebut dijual dalm kemasan isi 4 butir seharga Rp. 10.000,-.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4666/NOF/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
- Barang bukti Nomor 4480/2018/NOF dan 4481/2018/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- BahwaterdakwaTOTOK JUFRIANTO als TOTOK bin MISJANpada hari Selasa tanggal17 April 2018 sekira jam 11.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Desa, Dsn Cotek Sidodadi, Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 April 2018saksi Faisol Amir dan saksi Imam Kurtubi yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menjual pil trex atau pil putihan, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi melakukan penyelidikan dilakukan dengan cara seseorang yang bernama saksi Abd Rohman pada hari Selasa tanggal17 April 2018 sekira jam 10.30 wib bertempat di Jalan Desa, Dsn Cotek Sidodadi, Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo membeli pil trex pada terdakwa seharga Rp. 30.000,- sebanyak 12 butir obat trex atau pil putihan yang dikemas pada 3 klip yang masing-masing plastic berisi 4 butir dan uang pembayaran pembelian pil trex yang digunakan saksi Abd Rohman sebesar Rp. 50.000,- telah ditandai dibagian depan dan belakang pada tulisan BANK INDONESIA pada huruf “O†nya telah diarsir dengan menggunakan bolpoin warna hitam.
- Bahwa setelah saksi Abd Rohman berhasil membeli pil trex pada terdakwa kemudian saksi Faisol Amir dan saksi Imam Kurtubi melakukan penangkapan dan ketika dilakukan penangkapan diketemukan 1 buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 40 butir pil trex dan uang tunai sebesar Rp. 72.500,- yang merupakan uang hasil penjualan pil trex kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi dengan cara menjual tanpa memiliki ijin edar diperoleh dengan cara membeli pada Rozy pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 sekira pukul 21.00 wib di Dermaga Palelangan, Dsn Mimbo, Ds Sumberanyar, Kec Banyuputih, Kab Situbondo sebanyak 100 butir seharga Rp. 200.000,- yang kemudian oleh terdakwa pil tersebut dijual dalm kemasan isi 4 butir seharga Rp. 10.000,-.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4666/NOF/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
- Barang bukti Nomor 4480/2018/NOF dan 4481/2018/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |