Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Sit Miswani Kepala kepolisian Sektor Kapongan Resort Situbondo. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 25 Agu. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Miswani
Termohon
NoNama
1Kepala kepolisian Sektor Kapongan Resort Situbondo.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulakan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/02/VII/RES.1.6/2020/Reskrim tanggal 24 Juli 2020 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/04.b/IV/2020/Reskrim, tanggal 24 April 2020 dalam Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/K/08/III/RES.1.6/2020/JATIM RES SITUBD/SEK KAPONGAN tertanggal 27 Maret 2020 yang diterbitkan Termohon adalah Tidak Sah dengan segala akibat hukumannya;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon terkait Laporan Polisi Nomor: LP/K/08/III/RES.1.6/2020/JATIM RES SITUBD/SEK KAPONGAN tertanggal 27 Maret 2020 dan memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya;
  4. Menyatakan tidak sah atas segala keputusan atau penetapan yang telah dan akan dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon dalam perkara a quo;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara Praperadilan a quo;

Atau

Apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya