Dakwaan |
Bahwa Terdakwa KISANDRIYONO als PAK VIONA bin KUSNO pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2013 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2023 bertempat di area persawahan yang beralamat di Desa Waringin Anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 18.45 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor menuju area persawahan dengan tujuan untuk mengambil mesin pompa air, sesampainya di lokasi Terdakwa memarkir sepeda motor di pinggir jalan, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju tempat mesin pompa air yang berada di tengah sawah, setelah di lokasi tersebut kemudian Terdakwa membuka tali yang mengikat mesin pompa air yang terbuat dari ban dalam sepeda motor dan tali infus plastik yang diikatkan pada mesin pompa air, setelah semua tali terlepas kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air dengan merek HONDA GX 160 WB30XT warna merah, hitam dan putih dengan cara digotong ke tempat sepeda motor diparkir, selanjutnya diletakkan di atas sepeda motor kemudian mesin pompa air tersebut dibawa ke bengkel Saksi HASAN di daerah Jangkar dan keesokan harinya Terdakwa berusaha menjual mesin pompa air tersebut melalui media sosial; ? Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Korban KACUNG CAHYO selaku pemilik barang tersebut serta mengakibatkan kerugian sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |