Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2017/PN Sit. TATIK SULIYATI juga disebut SRI HARTATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2017
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1TATIK SULIYATI juga disebut SRI HARTATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan nama Pemohon TATIK SULIYATI, lahir di Situbondo, pada tanggal 09 September 1958, yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-08052017-0019, tanggal 08 Mei 2017, Kartu Tanda Penduduk NIP. 3512074909580001, tanggal 01 Januari 2014, dan Kartu Keluarga No. 3512071611130001, tanggal 06 Mei 2017, disebut juga SRI HARTATI, lahir di Tanjung Balai, pada tanggal 03 Desember 1966, yang tertulis dalam dalam Paspor/SPLP No. XD458292, tanggal 03 Januari 2012, Reg. No. 1A315G0350-LSS, orangnya adalah satu dan yang benar adalah TATIK SULIYATI, lahir di Situbondo, pada tanggal 09 September 1958; ---------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Keimigrasian Jember sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan nama dan tempat, tanggal lahir Pemohon yang tercatat bernama “SRI HARTATI, lahir di Tanjung Balai, pada tanggal 03 Desember 1966”, menjadi “TATIK SULIYATI, lahir di Situbondo, pada tanggal 09 September 1958” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ------------------
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak