Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2017/PN Sit. YUSAQ DJUNARTO, S.H. SUBRI Alias Pak SUBAIDAH Bin SAMIYANTIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-03/0.5.39/Ep.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YUSAQ DJUNARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBRI Alias Pak SUBAIDAH Bin SAMIYANTIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------------ Bahwa ia Terdakwa Subri alias Pak Subaidah bin Samiyantin pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2016 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2016 bertempat di pinggir jalan di area saluran air sungai Kampung Glugur Utara, Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan” terhadap saksi H. Muhdar alias H. Ali, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal dari banyaknya keluhan dari para petani yang lokasi sawahnya terletak di Kampung Tanjung Glugur Utara, Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo akibat perbuatan Terdakwa selaku Kasublok Glugur Utara (petugas yang ditunjuk desa setempat untuk mengontrol air sawah) yang sering membuang pasokan air ke aliran muara air, sehingga saksi H. Muhdar alias H. Ali selaku tokoh masyarakat pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2016 sekira pukul 06.00 WIB menemui Terdakwa yang saat itu berada di pinggir jalan di area saluran air sungai Kampung Glugur Utara, Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kab. Situbondo dan kemudian menegur Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya yang membuang air sembarangan jika masih ingin menjabat sebagai Kasublok Glugur Utara. Tidak terima dengan teguran saksi H. Muhdar alias H. Ali tersebut, Terdakwa menjawab “Apa! Saya ini petugas ulu-ulu air, ayo!” sambil Terdakwa mengacungkan sabit/arit yang sedang dipegangnya dengan tangan Terdakwa. Bahwa saksi H. Muhdar alias H. Ali menjawab “Kamu memang petugas ulu-ulu air, kenapa tidak berterima kasih, kamu selalu pakai kekerasan terus” yang dijawab dengan emosi oleh Terdakwa “Ayo”. Bahwa saksi H. Muhdar alias H. Ali kemudian menjawab lagi “Kamu selalu pakai kekerasan terus, sebelumnya kamu tengkar sama Sdr.Jumo, Sdr. Suryadi dan Sdr. Jumanna”. Karena tidak terima dengan teguran saksi H. Muhdar alias H. Ali tersebut, akhirnya Terdakwa langsung mengayunkan dan mengarahkan sabit yang di pegang dengan tangan kanannya ke arah saksi H. Muhdar alias H. Ali satu sebanyak 1x (satu kali), namun saksi H. Muhdar alias H. Ali berhasil menangkisnya dengan tangan kiri, lalu saksi H. Muhdar alias H. Ali memegang tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang sabit tersebut dan kemudian saksi H. Muhdar alias H. Ali himpit tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang sabit tersebut pada bagian samping perut sebelah kiri saksi H. Muhdar alias H. Ali, dengan tangan kanan Terdakwa yang sudah dalam keadaan terkunci, Terdakwa ganti memukulkan tangan kirinya ke bagian kepala saksi H. Muhdar alias H. Ali secara berulang kali, lalu saksi H. Muhdar alias H. Ali langsung mengunci tangan kiri Terdakwa dengan cara saksi H. Muhdar alias H. Ali jepit dengan ketiak sebelah kanannya, lalu telapak tangan kanan saksi H. Muhdar alias H. Ali diletakkan pada dada Terdakwa hingga akhirnya saksi H. Muhdar alias H. Ali berusaha menahan Terdakwa sehingga terjadilah dorong- mendorong, selanjutnya bibir bawah saksi H. Muhdar alias H. Ali di gigit oleh Terdakwa sebanyak 1x (satu) kali hingga mengeluarkan darah dan akhirnya datang penduduk melerainya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi H. Muhdar alias H. Ali sebgaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 38/ I-G/ RSUD/2016, tanggal 22 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani dr. Muhammad Audi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdoer Rahem Situbondo dengan hasil pemeriksaan:

  • Kepala : Terdapat luka robek pada bibir bawah dengan ukuran dua sentimeter, tepi luka tumpul, jaringan robek ada jembatan jaringan ukuran dua kali dua setengah centi meter kemerahan dan terdapat pendaharan;
  • Dada : Tidak ditemukan kelainan;
  • Punggung : Tidak ditemukan kelainan;
  • Perut : Terdapat luka lecet daerah perut kiri, ukuran lima centi meter di samping pusar ukuran luka lecet diameter sepuluh sentimeter, di atas luka warna kulit kemerahan, tepi luka tidak teratur;
  • Anggota gerak : Tidak ditemukan tanda kekerasan;

Dari tanda-tanda tersebut disimpulkan ciri-ciri adanya persentuhan dengan benda tumpul dan benda tajam.

Kerusakan atau luka tersebut di atas mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama korban dalam pengobatan.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya