Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa RISKY AGUNG SUDARMO als KIKI bin SUDARMO pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya bulan Oktober 2023 bertempat di Penggergajian Kayu yang beralamat di Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------- ---------------------- - Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Sdr. YATIM menawarkan pekerjaan mengangkut kayu Jati dengan ongkos Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), atas tawaran tersebut Terdakwa menyanggupi dan selanjutnya Terdakwa menyewa 1 (satu) unit truck Nopol : N-9656-TK milik Saksi HERMANTO HADI SUWIGNYO, sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa dengan Sdr. YATIM bertemu di suatu tempat yang kemudian bersama-sama berangkat ke lokasi pengangkutan kayu dengan Terdakwa mengemudikan truck sedangkan Sdr. YATIM mengendarai sepeda motor, setelah sampai di lokasi pengangkutan kayu yang berada di Desa Blanggungan (kawasan pinggiran Taman Nasional Baluran) selanjutnya terdapat 3 orang yang menaikkan kayu jati tersebut ke atas truck yang seluruhnya berjumlah 14 (empat belas) kayu jati berbentuk balok, kemudian Sdr. YATIM menyuruh Terdakwa untuk menurunkan kayu tersebut di lokasi penggergajian yang ada di Desa Asembagus, selanjutnya Terdakwa mengangkut kayu tersebut ke lokasi penggergajian; - Atas informasi masyarakat terkait dengan adanya pengangkutan kayu Jati yang berasal dari Kawasan Hutan Baluran kemudian Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN (Polisi) dan Saksi ABDUROKHMAN SALEH, S.H. (PNS Balai Taman Nasional Baluran) melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa : Page 2 of 2 1) 1 (satu) unit truck jenis engkel merk Toyota Dyna Type 155 Nopol : N-8656-TK warna merah dengan bak warna kuning, beserta kunci. 2) 14 (empat belas) batang kayu jati bentuk persegi panjang dengan ukuran sebagai berikut : - panjang 200 cm, lebar 31 cm, tinggi 36 cm, diberi tanda nomor 1. - panjang 200 cm, lebar 26 cm, tinggi 36 cm, diberi tanda nomor 2. - panjang 200 cm, lebar 30 cm, tinggi 36 cm, diberi tanda nomor 3. - panjang 200 cm, lebar 27 cm, tinggi 30 cm, diberi tanda nomor 4. - panjang 200 cm, lebar 24 cm, tinggi 36 cm, diberi tanda nomor 5. - panjang 200 cm, lebar 30 cm, tinggi 36 cm, diberi tanda nomor 6. - panjang 200 cm, lebar 26 cm, tinggi 33 cm, diberi tanda nomor 7. - panjang 200 cm, lebar 25 cm, tinggi 30 cm, diberi tanda nomor 8. - panjang 200 cm, lebar 23 cm, tinggi 31 cm, diberi tanda nomor 9. - panjang 200 cm, lebar 27 cm, tinggi 31 cm, diberi tanda nomor 10. - panjang 200 cm, lebar 22 cm, tinggi 30 cm, diberi tanda nomor 11. - panjang 200 cm, lebar 25 cm, tinggi 30 cm, diberi tanda nomor 12. - panjang 200 cm, lebar 30 cm, tinggi 30 cm, diberi tanda nomor 13. - panjang 200 cm, lebar 25 cm, tinggi 30 cm, diberi tanda nomor 14 3) 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam berisi simcard dengan nomor 6281319226600, milik RISKY AGUNG SUDARMO. 4) 1 (satu) buah handphone merk Xiomi MI warna gold, milik tersangka RISKY AGUNG SUDARMO. - Bahwa pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa kayu yang dimuat tersebut berasal dari Kawasan Hutan Baluran dan akan dibawa ke penggergajian kayu tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; - Sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang |