----- Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2018 sekira jam 09.00 Wib Kanit Sabhara IPTU Sudpendi, S.H., bersama BRIGPOL Ifan Zulherman, BRIPKA Wiwid Wahyudianto melaksankan patroli setibanya di depan halaman rumah Tersangka Maryono alias P. Sugianto dan mendapati Tersangka Maryono alias P. Sugianto telah menjual dan menyimpan minuman keras atau beralkohol yang tidak dilengkapi surat ijin yang sah untuk menjual minuman keras atau beralkohol selanjutnya saya mengamankan 3 (tiga) botol arak masing-masing berisi 1600 ml diamankan ke Mapolsek Arjasa Situbondo.
----- Melanggar Pasal 6 jo 9 (2) PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |