Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa MOH. DODIK Alias DODIK Bin SAMAT pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kampung Bandengan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN melakukan Penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat, selanjutnya Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo, mendatangi warung milik Terdakwa yang terletak di Kampung Bandengan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
- Bahwa pada saat berada di warung milik Terdakwa, Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN melihat Terdakwa sedang duduk-duduk menunggu pembeli dan sedang online mengirim nomor pembelian melalui HP miliknya. Selanjutnya Terdakwa diamankan beserta dengan 1 (satu) buah handphone merk Samsung J2 Prime, warna silver, imei: 353634096665855, imei 2: 353635096665852 dengan simcard nomor 082244522199, 1 (satu) lembar kertas alumunium foil bekas bungkus rokok yang bertuliskan pembelian nomor togel, 2 (dua) lembar kertas yang bertuliskan prediksi nomor togel yang akan keluar, 1 (satu) buah buku yang dipergunakan untuk menulis prediksi nomor togel yang akan keluar, uang tunai sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM tahapan Xpresi BCA dengan nomor 6019005013619718 warna biru;
- Bahwa Terdakwa memainkan judi jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut dengan cara, Terdakwa menerima pemesanan nomor togel dari seseorang, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan cara masuk ke username rodik79 dengan kata sandi II1587, selanjutnya mengisi saldo dengan cara deposit ke akun togel milik Terdakwa yang berada di website lltoto2.com ke nomor rekening BCA 1211015 atas nama MOH.DODIK. Jika nomor yang dibeli via online sesuai pemesanan menang, maka Terdakwa menarik dana dari akun online milik Terdakwa ke dalam rekening yang telah terdaftar;
- Bahwa perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya. Terdakwa membuka perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut setiap hari, yang dimulai pukul 19.00 WIB dan ditutup pada pukul 22.45 WIB serta diumumkan pada pukul 23.00 WIB. Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tanpa disertai izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa MOH. DODIK Alias DODIK Bin SAMAT pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kampung Bandengan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula ketika Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN melakukan Penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat, selanjutnya Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo, mendatangi warung milik Terdakwa yang terletak di Kampung Bandengan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
- Bahwa pada saat berada di warung milik Terdakwa, Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN melihat Terdakwa sedang duduk-duduk menunggu pembeli dan sedang online mengirim nomor pembelian melalui HP miliknya. Selanjutnya Terdakwa diamankan beserta dengan 1 (satu) buah handphone merk Samsung J2 Prime, warna silver, imei: 353634096665855, imei 2: 353635096665852 dengan simcard nomor 082244522199, 1 (satu) lembar kertas alumunium foil bekas bungkus rokok yang bertuliskan pembelian nomor togel, 2 (dua) lembar kertas yang bertuliskan prediksi nomor togel yang akan keluar, 1 (satu) buah buku yang dipergunakan untuk menulis prediksi nomor togel yang akan keluar, uang tunai sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM tahapan Xpresi BCA dengan nomor 6019005013619718 warna biru;
- Bahwa Terdakwa memainkan judi jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut dengan cara, Terdakwa menerima pemesanan nomor togel dari seseorang, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, dengan cara masuk ke username rodik79 dengan kata sandi II1587, selanjutnya mengisi saldo dengan cara deposit ke akun togel milik Terdakwa yang berada di website lltoto2.com ke nomor rekening BCA 1211015 atas nama MOH.DODIK. Jika nomor yang dibeli via online sesuai pemesanan menang, maka Terdakwa menarik dana dari akun online milik Terdakwa ke dalam rekening yang telah terdaftar;
- Bahwa perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya. Terdakwa membuka perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut setiap hari, yang dimulai pukul 19.00 WIB dan ditutup pada pukul 22.45 WIB serta diumumkan pada pukul 23.00 WIB. Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tanpa disertai izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP. |