Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Sit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Panarukan 1.Misyono
2.Ika Wati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Panarukan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HESTIANA EKA LPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Panarukan
Tergugat
NoNama
1Misyono
2Ika Wati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.827.519,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 49.827.519,-(Empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus sembilan belas rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 43.750.100,- (Empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 6.077.419,- (Enam juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak