Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
142/Pid.Sus/2023/PN Sit | ALFIAH YUSTININGRUM, S.H. | RIDWAN HADI alias RIDWAN bin NIMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 142/Pid.Sus/2023/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2023/M.5.40.3/Eku.2/09/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa RIDWAN HADI Alias RIDWAN bin NIMAN pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekitar pukul 19.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Kp. Krj Selatan, RT. 001, RW. 001, Desa Balung, Kec. Kendit, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dan/atau ayat (2)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi Aris Fajar H., saksi Vendi Eko P. dan saksi Bima Putra P. yang merupakan anggota Polres Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat-obatan berupa Pil Triheksifenidil (Pil Trex) di sekitaran Kecamatan Kendit. Kemudian saksi Aris Fajar H. bersama – sama dengan saksi Vendi Eko P dan saksi Bima Putra melakukan penyelidikan, selanjutnya saksi Aris Fajar H, saksi Vendi Eko P dan saksi Bima Putra P meminta bantuan kepada saksi Febrina Budi Asih Alias Putri untuk membeli Pil Trex yang dijual oleh terdakwa. Sekira pukul 19.30 wib saksi Febrina Budi Asih alias Putri datang ke rumah terdakwa untuk membeli pil trex, saat itu saksi Febrina Budi Asih Alias Putri membeli Pil Trex dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 8 (delapan) butir pil trex yang 6 (enam) butir dibungkus kertas rokok warna kuning dan 2 (dua) butirnya lagi tidak dibungkus. Setelah membeli pil trex saksi Febrina Budi Asih alias Putri pergi meninggalkan rumah terdakwa. Tidak lama kemudian sekira pukul 19.45 wib saksi Aris Fajar H. bersama - sama dengan saksi Vendi Eko P. dan saksi Bima Putra mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan penggeledahan rumah terdakwa, sehingga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 96 (sembilan puluh enam) butir pil trex , 3 (tiga) bungkus kertas rokok warna kuning yang masing - masing bungkus berisi 6 (enam) butir Pil Trex, 1 (satu) bungkus kertas rokok warna kuning berisi 4 (empat) butir pil trex yang diletakkan di dalam bungkus rokok Apache yang ditemukan di saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa saat penggeledahan, kemudian ditemukan juga uang sebesar Rp. 237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dari hasil penjualan pil trex dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari saksi Febrina Budi Asih Alias Putri untuk pembelian pil trex, uang tersebut ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan yang terdakwa gunakan. Selain itu saksi Vendi Eko P. juga menemukan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru dongker dengan nomor seri 33290457660008P yang diletakkan di tempat tidur di rumah terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi RISYANTO yang pada saat itu sedang berada di rumah terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian di dapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan pil trex tersebut dari anak punk yang terdakwa tidak ketahui nama dan alamatnya. Terdakwa membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir pil trex dengan harga Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah). Kemudian oleh terdakwa pil trex tersebut diedarkan dengan cara dijual eceran seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbutir sehingga keuntungan terdakwa menjual pil trex per 100 butir sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil trex dengan cara menjual tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistikdari Laboratorium Forensik Polda Jatim No. Lab. : 04443/NOF/2023 tanggal 12 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si.; DYAN VICKY SANDHI, S.Si dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si, M.Si. dengan hasil kesimpulan yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 10456/2023/NOF.- dan 10457/2023/NOF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 angka 4 dan angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
---------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
KEDUA : Bahwa terdakwa RIDWAN HADI Alias RIDWAN bin NIMAN pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Kp. Krj Selatan, RT. 001, RW. 001, Desa Balung, Kec. Kendit, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut: Bahwa awalnya saksi Aris Fajar H., saksi Vendi Eko P. dan saksi Bima Putra P. yang merupakan anggota Polres Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat-obatan berupa Pil Triheksifenidil (Pil Trex) di sekitaran Kecamatan Kendit. Kemudian saksi Aris Fajar H. bersama – sama dengan saksi Vendi Eko P dan saksi Bima Putra melakukan penyelidikan, selanjutnya saksi Aris Fajar H, saksi Vendi Eko P dan saksi Bima Putra P meminta bantuan kepada saksi Febrina Budi Asih Alias Putri untuk membeli Pil Trex yang dijual oleh terdakwa. Sekira pukul 19.30 wib saksi Febrina Budi Asih alias Putri datang ke rumah terdakwa untuk membeli pil trex, saat itu saksi Febrina Budi Asih Alias Putri membeli Pil Trex dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 8 (delapan) butir pil trex yang 6 (enam) butir dibungkus kertas rokok warna kuning dan 2 (dua) butirnya lagi tidak dibungkus. Setelah membeli pil trex saksi Febrina Budi Asih alias Putri pergi meninggalkan rumah terdakwa. Tidak lama kemudian sekira pukul 19.45 wib saksi Aris Fajar H. bersama - sama dengan saksi Vendi Eko P. dan saksi Bima Putra mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan penggeledahan rumah terdakwa, sehingga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 96 (sembilan puluh enam) butir pil trex , 3 (tiga) bungkus kertas rokok warna kuning yang masing - masing bungkus berisi 6 (enam) butir Pil Trex, 1 (satu) bungkus kertas rokok warna kuning berisi 4 (empat) butir pil trex yang diletakkan di dalam bungkus rokok Apache yang ditemukan di saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa saat penggeledahan, kemudian ditemukan juga uang sebesar Rp. 237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dari hasil penjualan pil trex dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari saksi Febrina Budi Asih Alias Putri untuk pembelian pil trex, uang tersebut ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan yang terdakwa gunakan. Selain itu saksi Vendi Eko P. juga menemukan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru dongker dengan nomor seri 33290457660008P yang diletakkan di tempat tidur di rumah terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi RISYANTO yang pada saat itu sedang berada di rumah terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian di dapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan pil trex tersebut dari anak punk yang terdakwa tidak ketahui nama dan alamatnya. Terdakwa membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir pil trex dengan harga Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah). Kemudian oleh terdakwa pil trex tersebut diedarkan dengan cara dijual eceran seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbutir sehingga keuntungan terdakwa menjual pil trex per 100 butir sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil trex dengan cara menjual tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistikdari Laboratorium Forensik Polda Jatim No. Lab. : 04443/NOF/2023 tanggal 12 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si.; DYAN VICKY SANDHI, S.Si dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si, M.Si. dengan hasil kesimpulan yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 10456/2023/NOF.- dan 10457/2023/NOF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |