Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Sit EDY MULYONO 1.PT. BPR ARTHA WARINGIN JAYA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1EDY MULYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARYANTO.SH. MH.EDY MULYONO
Tergugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA WARINGIN JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Putusan Provisi

1. Menghentikan Pengumuman Lelang atas objek jaminan, dengan melakukan Restrukturisasi kredit antara Penggugat dengan Tergugat;

Namun apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo tidak sependapat dengan Putusan Provisi tersebut, bersama ini Penggugat mohon berkenan Pengadilan Negeri Situbondo memberikan putusan lain yaitu :

PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya :

2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menarik kembali permohonan lelang yang telah diserahkan kepada Turut Tergugat :

4. Menyatakan tindakan dan perbuatan Para Tergugat dengan melakukan pengumuman objek jaminan adalah bertentangan dengan hukum, sehingga pengumuman lelang tidak sah dan batal menurut hukum :

5. Menghukum Tergugat untuk melakukan Restrukturisasi dengan Penggugat :

6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini untuk seluruhnya :

SUBSIDAIR:

Memberikan putusan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya dan baik diterima oleh Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak