Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2021/PN Sit Suswati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2021/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 14 Jan. 2021
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1Suswati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan nama dan tahun lahir dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon, dirubah dari SUS, lahir pada tahun 1950 menjadi SUSWATI, lahir pada tahun 1976.
  3. Memerintahkan kepada kantor Pengadilan Negeri untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Situbondo (Kepala Kantor Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo) sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai perubahan nama dan tahun lahir dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon, dirubah dari SUS, lahir pada tahun 1950 menjadi SUSWATI, lahir pada tahun 1976 berdasarkan salinan resmi dari penetapan ini.
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

(Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak