Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 17 Des. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
59/Pdt.Bth/2019/PN Sit |
Tanggal Surat |
Senin, 16 Des. 2019 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Haseya | 2 | Hety Haryati |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H. | Haseya | 2 | Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H. | Hety Haryati |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan RI Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah X Direktorat Jendral Kekayaan Negara Surabaya Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember | 2 | Muhammad Mustafa Assegaf |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUHERMAN, S.H. | Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan RI Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah X Direktorat Jendral Kekayaan Negara Surabaya Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember | 2 | ARIE FIRNANDO SITOMPUL | PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. berkedudukan di Jakarta dalam hal ini Bank Danamon Situbondo |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pelawan   untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Para Pelawan adalah Para Pelawan yang beritikat baik.
- Menyatakan secara hukum pembelian obyek lelang atas SHM No. 894 Desa Jangkar  atas nama  HASEYAH  Tahun 2006  luas 532 M2   yang dilakukan oleh Terlawan  III  (MUHAMMAD MUSTAFA ASSEGAF ) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menangguhkan eksekusi atas obyek lelang dan atau obyek perkara  dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum Terlawan  III sebagai pemenang lelang  adalah tidak sah menurut hukum .
- Menyatakan secara hukum Risalah Lelang  yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember ( Terlawan I) atas obyek lelang dengan Risalah lelang No. 0431/2016  tanggal  4 Oktober  2016  adalah   tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.
- Menyatakan secara hukum obyek sengketa yang saat ini dilelang oleh Terlawan  I  adalah tetap sah menjadi milik dari Para  Pelawan khususnya Pelawan I.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Para Pelawan  sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uit voorbaar bijj vooraad) walaupun ada upaya hukum lainnya dari Para Terlawan.
SUBSIDAIR
Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |