Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Sit Sutini disebut juga Bok Rudiyanto 1.Maryati/B.Pa'i
2.Hawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Sutini disebut juga Bok Rudiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maryati/B.Pa'i
2Hawati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.HumMaryati/B.Pa'i
2Supriyono, S.H., M.HumHawati
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan secara Syah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik para TERGUGAT baik yang berupa barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan di kemudian hari.

3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membongkar rumahnya dan sekaligus mengosongkan dari lahan tanah milik PENGGUGAT.

4. Menghukum TERGUGAT III untuk mengosongkan material milik TERGUGAT III dari lahan tanah milik PENGGUGAT.

5. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi atas kerugian material dan immaterial sebesar Rp. 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) yang diakibatkan oleh perbuatan para TERGUGAT dengan rincian :

  • Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atas kerugian materiel yang diderita oleh PENGGUGAT.
  • Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas kerugian immaterial yang di derita oleh PENGGUGAT.

6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebig dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)

7. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbut atas perkara ini.

Subsidair

Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak