Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan dan menetapkan Pemohon sebagai wali dari :
- SYAFITRI NURIATUN NAFISAH, umur 17 tahun (Situbondo, 26-11-2003), Jenis Kelamin Perempuan;
- MUHAMMAD SHOLEHUDDIN AL BAHRISY, umur 12 tahun (Situbondo, 15-10-2008), Jenis Kelamin Laki-Laki;
Sekaligus memberikan hak kepada wali untuk dapat melakukan tindakan – tidakan hukum yang seharusnya dilakukan.
- Memberikan Ijin Menjual kepada Pemohon ABDUL KARIM (paman) yang bertindak sebagai wali dari keponakan yang bernama SYAFITRI NURIATUN NAFISAH, umur 17 tahun (Situbondo, 26-11-2003), Jenis Kelamin Perempuan, dan MUHAMMAD SHOLEHUDDIN AL BAHRISY, umur 12 tahun (Situbondo, 15-10-2008), Jenis Kelamin Laki-Laki serta untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap sebidang tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor :
803 / Desa Perante, seluas 5.370 M2 yang terletak di Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur teratas nama : 1. SURIYANA; 2. ABDUL KARIM; 3. MUHAMMAD GHAZI NUR SAIF; 4. SYAFITRI NURIATUN NAFISAH;
5. MUHAMMAD SHOLEHUDDIN AL BAHRISY.
- Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
Atau
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya |