Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Sit 1.ANTON SUJARWO, S.Sos., M.H.
2.TONI WAHYUDI, S.T.
3.SISWADI SATYA PUTRA, S.T.
Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 02 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR: 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) terhadap PARA PEMOHON berkaitan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Lingkungan Penyusunan UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran (TA) 2021, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 9 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) yang menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahan Nomor:

 

  1. Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT -617/M.5.40Fd.1/07/2022, tanggal 20 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -623/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.
  2. Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT -618/M.5.40Fd.1/07/2022, tanggal 20 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -624/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.
  3. Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT -619/M.5.40Fd.1/07/2022, tanggal 20 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -625/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.

Surat Perintah Penahanan atas Tersangka:

  1. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -623/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.
  2. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -624/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.
  3. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -625/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.

adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga oleh karenanya surat-surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PARA PEMOHON;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Situbondo No.: PRIN-161/M.5.40/Fd.1/02/2022, tanggal 22 Februari 2022 Tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Lingkungan Penyusunan UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran (TA) 2021;
  3. Menghukum TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) untuk membayar ganti kerugian, berupa Kerugian Materil sebesar Rp. 150.000,00. (Seratus lima ribu rupiah) dan Kerugiaan Im-materil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah);
  4. Menghukum TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) wajib untuk merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik pemohon sesaat seketika putusan ini dibacakan;
  5. Memerintahkan Termohon (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) untuk merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik pemohon serta mengumumkannya pada media massa baik cetak maupun online sesaat seketika putusan ini dibacakan;
  6. Menyatakan, demi kepastian hukum bila termohon kembali melakukan upaya hukum kembali atas peristiwa pidana dalam perkara ini, dinyatakan nebis in idem bila subyek dan obyek yang sama;
  7. Menghukum TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) praperadilan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

SUBSIDAIR:

ATAU dalam peradilan yang baik dan tidak memihak apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya