Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2024/PN Sit 1.MISTAJI
2.PUYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2024/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti tanggal lahir anak Para Pemohon yang semula terbaca dan tertulis TITIS AMILIYA lahir di Situbondo tanggal 03 Juni 2000  menjadi TITIS AMILIYA lahir di Situbondo tanggal 03 Juni 2011;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan tanggal lahir anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku setelah adanya penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak