Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2017/PN Sit. YUSAQ DJUNARTO, S.H. FERY AGUSTIONO Alias FERY Bin ARTADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-38/0.39/Ep.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YUSAQ DJUNARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERY AGUSTIONO Alias FERY Bin ARTADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa ia Terdakwa Fery Agustiono Alias Fery Bin Artadi pada hari selasa tanggal 15 November 2016 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2016 bertempat di rumah saksi Sukarwi yang  beralamat di Kampung Barat RT/RW 02/02 Desa Perante,  Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo serta pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2016 jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2016 bertempat di persewaan Play Station yang beralamat di Pasar Senggol di Jalan Pemuda, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji,  Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan,dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari kedatangan Terdakwa ke rumah saksi Sukarwi dan mengatakan kepada saksi Sukarwi bahwa Terdakwa akan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega RR Type 5 D tahun 2013 warna merah No.Pol: W-4777-VO  No.Ka: MH35D9206DJ863364 No.Sin: 5D91863356 milik  saksi Sukarwi yang akan dipergunakan menuju Desa Awar-Awar untuk mengambil barang. Bahwa setelah Terdakwa menerima kunci sepeda motor tersebut dari saksi Sukarwi, Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke arah Kabupaten Probolinggo. Setibanya di Kabupaten Probolinggo, Terdakwa langsung menemui seseorang yang bernama Mukaji yang beralamat di Desa Sugaran, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo dan mengatakan kepada Mukaji bahwa Terdakwa adalah pegawai Adira yang mendapatkan sepeda motor dari tarikan di pinggir jalan dan berniat menjual sepeda motor tersebut kepada Mukaji. Bahwa setelah itu antara Terdakwa dan Mukaji akhirnya sepakat jual beli sepeda tersebut dengan harga Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), dan setelah uang diterima dari Mukaji, Terdakwa langsung pergi dan selanjutnya mempergunakan uang sejumlah Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) tersebut untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 16 Nopember 2016 jam 10.30 WIB, saksi Ahmad Junaedy diajak oleh Terdakwa untuk bermain playstation, dan selanjutnya saksi Ahmad Junaedy setuju dan kemudian berangkat ke persewaan Play Station yang beralamat di Pasar Senggol di Jalan Pemuda, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji,  Kabupaten Situbondo berboncengan dengan Terdakwa dengan menggunakan helm INK warna abu-abu. Setelah 30 (tiga puluh) menit bermain Play Station selanjutnya Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat tahun 2016 milik saksi Ahmad Junaedy yang masih baru tanpa plat/nomor polisi warna hitam Nosin: JFZ1E1266453, Noka: MH1JFZ116GK246588 yang didalam jok sepeda motor tersebut terdapat surat jalan, Surat Izin Mengemudi (SIM) C AHMAD JUNAEDY alamat Jl. Semeru  Rt 03 Rw 10 kel. Mimbaan kec. Panji Kab. Situbondo, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3512081508930001 an. AHMAD JUNAEDY alamat Jl. Semeru  Rt 03 Rw 10 kel. Mimbaan kec. Panji Kab. Situbondo dan dompet merk Body Pack milik saksi Ahmad Junaedy dengan mengatakan untuk menemui temanya di Terminal Situbondo, sehingga saksi Ahmad Junaedy menyerahkan kunci sepeda motor tersebut dan Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut dan menggunakan helm INK milik saksi Ahmad Junaedy, tetapi hingga jam 16.00 WIB Terdakwa belum juga balik dan mengembalikan sepeda tersebut hingga pada pukul 19.00 WIB saksi Ahmad Junaedy dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Dus dengan nomor hand phone 082-234019325 yang beralamat di Dusun Mimbo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo yang mengatakan bahwa sepeda motor saksi Ahmad Junaedy telah digadaikan kepada Dus dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ribu rupiah), sehingga saksi Ahmad Junaedy langsung menuju ke Dusun Mimbo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo namun sebelum sempat berangkat saksi Ahmad Junaedy dihubungi lagi oleh Dus untuk pulang dan besoknya disuruh menebus sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa ternyata seseorang yang bernama Dus tersebut adalah Terdakwa sendiri yang berpura-pura untuk mengelabuhi saksi Ahmad Junaedy. Bahwa sepeda motor tersebut ternyata tidak pernah dibawa Terdakwa ke Terminal Situbondo sebagaimana yang Terdakwa katakan kepada saksi Ahmad Junaedy, namun sepeda motor tersebut oleh Terdakwa ternyata langsung digadaikannya kepada seseorang yang bernama Mukaji lagi yang beralamat di Desa Sugaran, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo dengan harga Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) dan selanjutnya mempergunakan uang sejumlah Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) tersebut untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega RR Type 5 D tahun 2013 warna merah No.Pol: W-4777-VO  No.Ka: MH35D9206DJ863364 No.Sin: 5D91863356 milik  saksi Sukarwi dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat tahun 2016 milik saksi Ahmad Junaedy yang masih baru tanpa plat/nomor polisi warna hitam Nosin: JFZ1E1266453, Noka: MH1JFZ116GK246588 tersebut oleh Mukarji digadaikan lagi kepada saksi Maksum bin Ahmad dengan harga Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega RR Type 5 D tahun 2013 warna merah No.Pol: W-4777-VO  No.Ka: MH35D9206DJ863364 No.Sin: 5D91863356 dan Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) untuk 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat tahun 2016 milik saksi Ahmad Junaedy tanpa plat/nomor polisi warna hitam Nosin: JFZ1E1266453, Noka: MH1JFZ116GK246588.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Ahmad Junaedy mengalami kerugian materiil senilai Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dan saksi Sukarwi mengalami kerugian materiil senilai Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa Fery Agustiono Alias Fery Bin Artadi pada hari selasa tanggal 15 November 2016 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2016 bertempat di rumah saksi Sukarwi yang  beralamat di Kampung Barat RT/RW 02/02 Desa Perante,  Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo serta pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2016 jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2016 bertempat di persewaan Play Station yang beralamat di Pasar Senggol di Jalan Pemuda, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji,  Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan,dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari kedatangan Terdakwa ke rumah saksi Sukarwi dan mengatakan kepada saksi Sukarwi bahwa Terdakwa akan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega RR Type 5 D tahun 2013 warna merah No.Pol: W-4777-VO  No.Ka: MH35D9206DJ863364 No.Sin: 5D91863356 milik  saksi Sukarwi yang akan dipergunakan menuju Desa Awar-Awar untuk mengambil barang. Bahwa setelah Terdakwa menerima kunci sepeda motor tersebut dari saksi Sukarwi, Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke arah Kabupaten Probolinggo. Setibanya di Kabupaten Probolinggo, Terdakwa langsung menemui seseorang yang bernama Mukaji yang beralamat di Desa Sugaran, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo dan mengatakan kepada Mukaji bahwa Terdakwa adalah pegawai Adira yang mendapatkan sepeda motor dari tarikan di pinggir jalan dan berniat menjual sepeda motor tersebut kepada Mukaji. Bahwa setelah itu antara Terdakwa dan Mukaji akhirnya sepakat jual beli sepeda tersebut dengan harga Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), dan setelah uang diterima dari Mukaji, Terdakwa langsung pergi dan selanjutnya mempergunakan uang sejumlah Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) tersebut untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 16 Nopember 2016 jam 10.30 WIB, saksi Ahmad Junaedy diajak oleh Terdakwa untuk bermain playstation, dan selanjutnya saksi Ahmad Junaedy setuju dan kemudian berangkat ke persewaan Play Station yang beralamat di Pasar Senggol di Jalan Pemuda, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji,  Kabupaten Situbondo berboncengan dengan Terdakwa dengan menggunakan helm INK warna abu-abu. Setelah 30 (tiga puluh) menit bermain Play Station selanjutnya Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat tahun 2016 milik saksi Ahmad Junaedy yang masih baru tanpa plat/nomor polisi warna hitam Nosin: JFZ1E1266453, Noka: MH1JFZ116GK246588 yang didalam jok sepeda motor tersebut terdapat surat jalan, Surat Izin Mengemudi (SIM) C AHMAD JUNAEDY alamat Jl. Semeru  Rt 03 Rw 10 kel. Mimbaan kec. Panji Kab. Situbondo, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3512081508930001 an. AHMAD JUNAEDY alamat Jl. Semeru  Rt 03 Rw 10 kel. Mimbaan kec. Panji Kab. Situbondo dan dompet merk Body Pack milik saksi Ahmad Junaedy dengan mengatakan untuk menemui temanya di Terminal Situbondo, sehingga saksi Ahmad Junaedy menyerahkan kunci sepeda motor tersebut dan Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut dan menggunakan helm INK milik saksi Ahmad Junaedy, tetapi hingga jam 16.00 WIB Terdakwa belum juga balik dan mengembalikan sepeda tersebut hingga pada pukul 19.00 WIB saksi Ahmad Junaedy dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Dus dengan nomor hand phone 082-234019325 yang beralamat di Dusun Mimbo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo yang mengatakan bahwa sepeda motor saksi Ahmad Junaedy telah digadaikan kepada Dus dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ribu rupiah), sehingga saksi Ahmad Junaedy langsung menuju ke Dusun Mimbo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo namun sebelum sempat berangkat saksi Ahmad Junaedy dihubungi lagi oleh Dus untuk pulang dan besoknya disuruh menebus sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa ternyata seseorang yang bernama Dus tersebut adalah Terdakwa sendiri yang berpura-pura untuk mengelabuhi saksi Ahmad Junaedy. Bahwa sepeda motor tersebut ternyata tidak pernah dibawa Terdakwa ke Terminal Situbondo sebagaimana yang Terdakwa katakan kepada saksi Ahmad Junaedy, namun sepeda motor tersebut oleh Terdakwa ternyata langsung digadaikannya kepada seseorang yang bernama Mukaji lagi yang beralamat di Desa Sugaran, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo dengan harga Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) dan selanjutnya mempergunakan uang sejumlah Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) tersebut untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega RR Type 5 D tahun 2013 warna merah No.Pol: W-4777-VO  No.Ka: MH35D9206DJ863364 No.Sin: 5D91863356 milik  saksi Sukarwi dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat tahun 2016 milik saksi Ahmad Junaedy yang masih baru tanpa plat/nomor polisi warna hitam Nosin: JFZ1E1266453, Noka: MH1JFZ116GK246588 tersebut oleh Mukarji digadaikan lagi kepada saksi Maksum bin Ahmad dengan harga Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega RR Type 5 D tahun 2013 warna merah No.Pol: W-4777-VO  No.Ka: MH35D9206DJ863364 No.Sin: 5D91863356 dan Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) untuk 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat tahun 2016 milik saksi Ahmad Junaedy tanpa plat/nomor polisi warna hitam Nosin: JFZ1E1266453, Noka: MH1JFZ116GK246588.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Ahmad Junaedy mengalami kerugian materiil senilai Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dan saksi Sukarwi mengalami kerugian materiil senilai Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya