Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslag) yang diletakan terhadap objek sengketa tersebut ;
- Menyatakan bahwa para Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat I dan II adalah ahli waris dari almarhum Hj. LAILI ALVAREZA yang berhak terhadap objek sengketaTersebut ;
- Menyatakan, bahwa objek sengketa berupa : Rumah dan pekarangan tanah luas 880 m2 + 40 m2 dengan nomer SHM 1107 dahulu a.n H. ABD JALIL sekarang Atas nama TONI TANJUNG dengan batas-batas
-
-
Selatan : Maesurah dan Ridwan,
adalah harta gono gini dari yang diperoleh dalam perkawinan Tergugat I dengan almarhumahHj. LAILI ALVAREZA yang belum dibagi gono gininya;
- Menyatakan bahwa, perbuatan para Tergugat adalah melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Tergugat III adalah tidak sah atau batal demi hukum, yang berakibat pula pada Akta Jual Beli atas objek sengketa harus dinyatakan batal demi hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat II yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak berlaku mengikat ;
- Menyatakan, bahwa semua surat surat yang timbul atas objek sengketa atas nama Tergugat tidak sah dan berlaku tidak mengikat ;
- Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan objek sengketa dari segala miliknya dan dari orang yang mendapatkan hak dari padanya, untuk selanjutnya menyerahkan objek sengketa tersebut kepada para Penggugat ;
- Menghukum, Tergugat II untuk mengganti bangunan yang telah dirusak/ dirobohkan atau diganti dengan uang senilai Rp. 3000.000.000,- ( tiga milyar rupiah ) yang diserahkan kepada para ahliwarisnya secara kontan dan tunai ;
- Menghukum Tergugat dalam keterlambatanya menyerahkan objek sengketa maupun mengganti bangunan rumah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari keterlambatan ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan ta’ at pada putusan perkara ini ;
Atau : kalau Pengadilan berpendapat lainmohon putusan yang seadil adilnya (et aquo et bono) ; |