Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut Hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas sebuah tanah beserta bangunan yang terletak di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Atas nama pemegang Hak Astino alias Haji Abdurahman Rizal
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 112.505.800,- ,- ( Seratus dua belas juta lima ratus lima ribu delapan ratus rupiah)  kepada Penggugat secara tunai.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Subsdiar:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono). |