Dakwaan |
Kesatu:
------Bahwa ia Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2023, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Mlandingan Kecamatan Mlandingan Kababupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dengan korban luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Awalnya Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) baru berangkat dari Kabupaten Sidoarjo dengan Mengemudikan Kendaraan Bermotor berupaTruck Box No. Pol. : S-9115-NI sendirian tanpa membawa penumpang dan Kendaraan Truck Box No. Pol. : S-9115-NI membawa muatan barang-barang paketan sebanyak 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) Bag/Karung dengan rincian 156 (seratus lima puluh enam) Bag tujuan kantor Lazada Situbondo, 172 (seratus tujuh puluh dua) bag tujuan kantor Lazada Banyuwangi dan 145 (seratus empat puluh lima) bag tujuan kantor Lazada Bangurejo dimana untuk muatan total dari barang paketan yang Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) bawa sekitar 2 (dua) ton.
- Bahwa kemudian sekira pukul 08.00 WIB, Kendaraan Truck Box No. Pol. : S-9115-NI yang Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) kemudikan tiba/melaju di Jalan Raya Mlandingan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dari arah barat kearah timur, dimana pada saat itu didepan Kendaraan Truck Box No. Pol. : S-9115-NI yang Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) kemudikan melaju Kendaraan Sedan yang tidak Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) ketahui No. Pol.nya dan Kendaraan Truck Trailer yang tidak Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) ketahui Nomor Polisinya pada posisi terdepan, selanjutnya Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) mendahului Kendaraan Sedan tersebut dengan membuka haluan kearah kanan, sedang pada saat bersamaan melaju Kendaraan Sepeda Motor No. Pol. : P-6936-TA yang dikendarai oleh korban AHMAD HAMIDI dari arah berlawanan/dari arah timur, kemudian karena jarak haluan yang terlalu dekat hingga akhirnya body samping kanan Kendaraan Truck Box No. Pol. : S-9115-NI yang Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) kemudikan Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yaitu menabrak Kendaraan Sepeda Motor No. Pol. : P-6936-TA yang dikendarai oleh korban AHMAD HAMIDI bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, Kendaraan Truck Box No. Pol. : S-9115-NI yang Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) kemudikan melaju dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) KM/jam gigi porsneling pada posisi gigi 5 / 6 (lima / enam).
- Bahwa kemudian Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) terus mendahului Kendaraan Truck Trailer yang berada pada posisi terdepan dan terus melaju/melarikan diri kearah timur. Kemudian setibanya Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) di Jalan Raya Panarukan Kabupaten Situbondo Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) dihadang dan diberhentikan oleh Petugas Kepolisian yang mengendarai Moge/ Motor Gede (Unit BM Satlantas Polres Situbondo) untuk selanjutnya Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) dan Kendaraan Truck Box No. Pol. : S-9115-NI yang Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) kemudikan digiring dan diamankan ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Situbondo.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Kerusakan Kendaraan dan/atau barang yaitu sepeda Motor No. Pol. : P-6936-TA milik korban AHMAD HAMIDI mengalami kerusakan pecah pada totok, pecah pada spion kanan, beset pada body samping kiri, pecah dan beset pada body samping kanan, pecah pada pelindung knalpot dan beset pada dek depan samping kanan dengan tafsir kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban AHMAD HAMIDI Mengalami Luka Berat berdasarkan Visum et Repertum dengan nomor 027/RSE/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tonny Aldo Aprillino dokter pada Rumah Sakit Elizabeth Situbondo, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Bagian luar tubuh:
- Patah tulang terbuka di betis kanan dengan luka robek terbuka sepanjang delapan belas sampai dua puluh sentimeter;
- Luka robek pada paha hingga lutut kanan sepanjang delapan sampai sepuluh sentimeter;
- Patah tulang bagian bahu kiri;
- Patah tulang bagian rusuk belakang kanan;
- Patah tulang bagian rusuk sebelah kiri
Kesimpulan:
Korban mengalami luka berat akibat benturan dengan benda tumpul yang mengakibatkan korban mengalami hambatan atau halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan atau mata pencahariannya
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
Kedua:
------Bahwa ia Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2023, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Mlandingan Kecamatan Mlandingan Kababupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Awalnya Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) baru berangkat dari Kabupaten Sidoarjo dengan Mengemudikan Kendaraan Bermotor berupaTruck Box No. Pol. : S-9115-NI sendirian tanpa membawa penumpang dan Kendaraan Truck Box No. Pol. : S-9115-NI membawa muatan barang-barang paketan sebanyak 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) Bag/Karung dengan rincian 156 (seratus lima puluh enam) Bag tujuan kantor Lazada Situbondo, 172 (seratus tujuh puluh dua) bag tujuan kantor Lazada Banyuwangi dan 145 (seratus empat puluh lima) bag tujuan kantor Lazada Bangurejo dimana untuk muatan total dari barang paketan yang Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) bawa sekitar 2 (dua) ton.
- Bahwa kemudian sekira pukul 08.00 WIB, Kendaraan Truck Box No. Pol. : S-9115-NI yang Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) kemudikan tiba/melaju di Jalan Raya Mlandingan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dari arah barat kearah timur, dimana pada saat itu didepan Kendaraan Truck Box No. Pol. : S-9115-NI yang Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) kemudikan melaju Kendaraan Sedan yang tidak Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) ketahui No. Pol.nya dan Kendaraan Truck Trailer yang tidak Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) ketahui Nomor Polisinya pada posisi terdepan, selanjutnya Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) mendahului Kendaraan Sedan tersebut dengan membuka haluan kearah kanan, sedang pada saat bersamaan melaju Kendaraan Sepeda Motor No. Pol. : P-6936-TA dari arah berlawanan/dari arah timur, kemudian karena jarak haluan yang terlalu dekat hingga akhirnya body samping kanan Kendaraan Truck Box No. Pol. : S-9115-NI yang Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) kemudikan terlibat Kecelakaan Lalu Lintas yaitu menabrak Kendaraan Sepeda Motor No. Pol. : P-6936-TA yang dikendarai oleh korban AHMAD HAMIDI bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, Kendaraan Truck Box No. Pol. : S-9115-NI yang Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) kemudikan melaju dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) KM/jam gigi porsneling pada posisi gigi 5 / 6 (lima / enam).
- Bahwa kemudian Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat dengan terus mendahului Kendaraan Truck Trailer yang berada pada posisi terdepan dan terus melaju/melarikan diri kearah timur. Kemudian setibanya Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) di Jalan Raya Panarukan Kabupaten Situbondo Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) dihadang dan diberhentikan oleh Petugas Kepolisian yang mengendarai Moge/ Motor Gede (Unit BM Satlantas Polres Situbondo) untuk selanjutnya Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) dan Kendaraan Truck Box No. Pol. : S-9115-NI yang Terdakwa MIFTAHUR ROHMAN alias ROHMAN Bin (Alm) kemudikan digiring dan diamankan ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Situbondo.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------- |