Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2020/PN Sit Suryani, S.H. Saiful Bahri Bin Akmo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-113/M.5.40/Ep.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saiful Bahri Bin Akmo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SAIFUL BAHRI Bin AKMO pada hari Jum’at tanggal 13 April 2018 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2019 atau pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018 dan tahun 2019 bertempat dikantor Koperasi Simpan Pinjam “Makmur Jaya” Pos I (satu) di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut , dengan sengaja dan melawan hukum miliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa SAIFUL BAHRI Bin AKMO bekerja di Koperasi simpan pinjam Makmur Jaya I yang beralamat di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo sejak Nopember 2010 dan terdakwa  selaku kepala mantri yang mempunyai tugas antara lain mengawasi, membina, memberi pengarahan dan memeriksa kinerja Petugas Dinas Lapangan (PDL) maksimal sebanyak 3 orang Petugas Dinas Lapangan, mencari nasabah, mengajukan pinjaman dari calon nasabah dan mendistribusikan pinjaman nasabah yang sudah disetujui pimpinan serta melakukan penagihan dan menyetorkannya kepada kasir setelah diacc pimpinan.
  • Bahwa dalam koperasi simpan pinjam tersebut untuk melakukan pinjaman dilakukan dengan cara sebagai berikut , calon nasabah memberikan foto copy KTP atau KK kepada Petugas Dinas Lapangan (PDL)  atau kepala mantri  lalu dilakukan surve dengan melihat usaha calon nasabah kemudian PDL atau kepala mantri menulis prngajuan pinjaman tersebut ke buku pinjaman (promis) kemudian disalin ke buku transaksi lalu diajukan kepada pimpinan, setelah disetujui oleh pimpinan dicairkan melalui kasir dan pendistribusian dilakukan satu minggu kemudian, namun satu hari sebelum pencairan dana, Petugas Dinas Lapangan atau kepala mantri membuat rencana pendistribusian besar anggaran yang akan didistribusikan, besar target tagihan, namun jika ada kekurangan uang dari pendistribusian , Petugas Dinas Lapangan atau kepala mantri bisa diambilkan dari kas bon pagi melalui  kasir.
  • Selanjutnya PDL atau Kepala mantri mencairkan pinjaman kepada nasabah dengan memberikan bukti promis lalu nasabah tersebut menandatangani bukti promis tersebut.
  • Bahwa dalam melakukan pembayaran atau penyetoran nasabah melakukan dengan cara mencicil dengan jangka waktu  mingguan (satu minggu sekali) selama 10 minggu beserta jasanya , kemudian penyetoran dari nasabah oleh Petugas Dinas Lapangan dilaporkan kepada pimpinan yang kemudian disetorkan kepada kasir.
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 April 2018 bertempat dikantor Koperasi Simpan Pinjam “Makmur Jaya” Pos I (satu) di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo ,terdakwa melakukan pinjaman fiktif dengan cara menggunakan  identitas nasabah berupa foto copy KTP atau KK untuk dilakukan  pengajuan pinjaman yang diserahkan kepada saksi DWI BUDI SETIAWAN (selaku PDL dan bawahan terdakwa) namun pada saat pencairan yang seharusnya diserahkan kepada nasabah oleh terdakwa diminta kepada saksi DWI BUDI SETIAWAN untuk dipergunakan terdakwa sendiri , dan ketika  saksi DWI BUDI SETIAWAN melakukan penagihan pinjaman nasabah kepada terdakwa,  terdakwa tidak menyerahkan uang setoran tersebut dengan alasan nasabah sakit dan hanya janji janji saja berdasarkan  keterangan terdakwa.
  • Selajutnya pada awal Pebruari 2019 saksi ZAINAL ARISANDI (pimpinan unit) melihat indek prestasi petugas dinas lapangan yang bernama DWI BUDI SETIAWAN sering tidak mencapai target dan berdasarkan data tersebut saksi ZAINAL ARISANDI melaporkan kepada kordinator utama KSP Makmur Jaya Jember untuk ditindak lanjuti kemudian dilakukan audit oleh petugas OPSUS (operasi khusus) dan ditemukan 72 (tujuh puluh dua) promis/pinjaman nasabah fiktif atau bermasalah senilai Rp 42.340.000, (empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan selanjutnya dilakukan kroscek terhadap saksi DWI BUDI SETIAWAN dan terdakwa kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa uang pinjaman yang seharusnya diserahkan pada nasabah digunakan sendiri oleh terdakwa dengan cara mengambil pinjaman nasabah pada DWI BUDI SETIAWAN, me markup pengajuan pinjaman nasabah (menambahi besar pinjaman nasabah) tanpa sepengetahuan nasabah yang dilakukan oleh terdakwa sejak tanggal 13 April 2018 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2019 dengan perincian sebagai berikut  :
  • TABEL TABEL TABEL
  • Akibat perbuatan terdakwa,  Koperasi Makmur Jaya I mengalami kerugian sebesar Rp 42.340.000,- (empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya