Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2021/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Farhan Jamil alias Fafan bin Alm. Muhamad Tayib Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1630/M.5.40/Euh.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Farhan Jamil alias Fafan bin Alm. Muhamad Tayib[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa FARHAN JAMIL Alias FAFAN Bin MUHAMAD TAYIB (ALM), Pada hari Minggu 05 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021, bertempat di teras rumah milik kakak terdakwa yang beralamat di Kp. Krajan RT.02 RW.03 Desa Kedung Dowo Kec. Arjasa Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada sekira tanggal 6 Agustus 2021 saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya selaku anggota kepolisian yakni BRIPKA SAMSUL ARIFIN (gondrong), AIPTU I WAYAN PARKE, BRIPKA SAMSUL ARIFIN, AIPDA HUDOYO melakukan penyelidikan terkait pelaku kriminal di Kabupaten Situbondo, tepatnya di Kecamatan Asembagus dan sekitarnya, kemudian Saksi FEBRI ANTONI dan rekan-rekannya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kec. Arjasa Kab. Situbondo, mendapat kabar tersebut, kemudian saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya menghubungi seorang Informan dan meminta bantuan untuk mengungkap adanya peredaran Narkotika Jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 05 September 2021 sekira pukul 10.00 WIB saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya bertemu dengan Informan yang membantunya mengungkap peredaran narkoba di Pom Bensin Ds. Lamongan Ke. Arjasa Kab. Situbondo. Dalam pertemuan tersebut, saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya, bersama dengan Informan mengatur cara mengungkap peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kec. Arjasa Kab. Situbondo, yaitu dengan cara Informan akan berpura-pura menjadi pembeli Narkotika Jenis Sabu kepada saksi FADLUL ROIZ HASAN Alias FAD Bin AMSIN (terdakwa dalam penuntutan terpisah).
  • Bahwa kemudian Informan berusaha menelepon saksi FADLUL ROIZ HASAN sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali mulai dari sekira pukul 13.00 WIB namun tidak diangkat oleh saksi FADLUL ROIZ HASAN, baru kemudian sekira pukul 15.00 WIB Informan berhasil tersambung dengan saksi FADLUL ROIZ HASAN, setelah tersambung, Informan kemudian meminta saksi FADLUL ROIZ HASAN untuk mencarikannya Narkotika Jenis Sabu dan saksi FADLUL ROIZ HASAN menyanggupinya, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekan Kepolisian menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada informan untuk dijadikan alat membayar Narkotika Jenis Sabu kepada saksi FADLUL ROIZ HASAN.
  • Kemudian sekira pukul 19.25 WIB, saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya mendapatkan informasi bahwa saksi FADLUL ROIZ HASAN sedang membawa Narkotika Jenis Sabu dan sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan No. Pol. AG 4678 Q, saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya kemudian mencari keberadaan saksi FADLUL ROIZ HASAN, dan sekira pukul 19.30 WIB, saksi FADLUL ROIZ HASAN ditemukan di pinggir jalan Ds. Lamongan Kec. Arjasa Kab. SItubondo, setelah itu saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya segera mengamankan saksi FADLUL ROIZ HASAN dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan pada saksi FADLUL ROIZ HASAN : 1 (satu) poket plastik kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu yang disimpan saksi FADLUL ROIZ HASAN di Casing Handphone merk OPPO warna Hitam yang disimpan saksi FADLUL ROIZ HASAN di saku celana sebelah kiri yang digunakannya.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi lebih lanjut terhadap saksi FADLUL ROIZ HASAN, saksi FADLUL ROIZ HASAN mengaku mendapatkan 1 (satu) poket plastik yang berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya kemudian bergegas menuju ke lokasi Terdakwa yang diketahui sedang berada di rumah kakaknya di Kp. Krajan RT.02 RW.03 Desa Kedung Dowo Kec. Arjasa Kab. Situbondo, dan kemudian sekira pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan:
  1. 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram kode I, 0,20 (nol koma dua puluh) gram kode II, 0,16 (nol koma enam belas) gram kode III dan 0,18 (nol koma delapan belas) gram kode IV; - yang ditemukan di atas kursi kayu yang berada di teras depan rumah atau tepatnya di pinggiran kursi;
  2. Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang identik dengan uang yang diberikan oleh Saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya kepada Informan;
  3. 1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo Type A5S warna hitam;
  4. 2 (dua) buah korek api warna kuning;
  5. 1 (satu) buah korek api warna biru;
  6. 1 (satu) buah korek api warna bening;
  7. 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik dengan tutup warna kuning terdapat 2 lubang dan 1 (satu) sedotan warna putih;
  8. 1 (satu) buah pipet kaca;
  9. 1 (satu) buah selang warna bening;
  10. 1 (satu) buah L terbuat dari sedotan warna putih;
  11. 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih;
  12. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari plastik warna putih; - yang ditemukan di laci meja yang berada di teras rumah;

Kemudian saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya membawa Terdakwa dan saksi FADLUL ROIZ HASAN ke Polres Situbondo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa setelah dimintai keterangan lebih lanjut, Terdakwa mengakui telah beberapa kali menjual Narkotika Jenis Sabu kepada saksi FADLUL ROIZ HASAN, dengan rincian:

Pertama, pada hari Senin, 02 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB di rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

Kedua, hari Kamis, 19 Agustus di rumah terdakwa sekira pukul 22.00 WIB sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

Yang ketiga, pada hari Kamis, 26 Agustus 2021 sekira pukul 19.20 WIB di rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

Yang keempat, pada hari Minggu, 05 September 2021 sekira pukul 19.20 WIB di rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. LAB : 08643/NNF/2021 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan IPTU RENDY DWI MARTA CAHYA, ST disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17165/2021/NNF.- s.d. 17168/2021/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----- Perbuatan terdakwa FARHAN JAMIL Alias FAFAN Bin MUHAMAD TAYIB (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa FARHAN JAMIL Alias FAFAN Bin MUHAMAD TAYIB (ALM), Pada hari Minggu 05 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021, bertempat di teras rumah milik kakak terdakwa yang beralamat di Kp. Krajan RT.02 RW.03 Desa Kedung Dowo Kec. Arjasa Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada sekira tanggal 6 Agustus 2021 saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya selaku anggota kepolisian yakni BRIPKA SAMSUL ARIFIN (gondrong), AIPTU I WAYAN PARKE, BRIPKA SAMSUL ARIFIN, AIPDA HUDOYO melakukan penyelidikan terkait pelaku kriminal di Kabupaten Situbondo, tepatnya di Kecamatan Asembagus dan sekitarnya, kemudian Saksi FEBRI ANTONI dan rekan-rekannya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kec. Arjasa Kab. Situbondo, mendapat kabar tersebut, kemudian saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya menghubungi seorang Informan dan meminta bantuan untuk mengungkap adanya peredaran Narkotika Jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 05 September 2021 sekira pukul 10.00 WIB saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya bertemu dengan Informan yang membantunya mengungkap peredaran narkoba di Pom Bensin Ds. Lamongan Ke. Arjasa Kab. Situbondo. Dalam pertemuan tersebut, saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya, bersama dengan Informan mengatur cara mengungkap peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kec. Arjasa Kab. Situbondo, yaitu dengan cara Informan akan berpura-pura menjadi pembeli Narkotika Jenis Sabu kepada saksi FADLUL ROIZ HASAN Alias FAD Bin AMSIN (terdakwa dalam penuntutan terpisah).
  • Bahwa kemudian Informan berusaha menelepon saksi FADLUL ROIZ HASAN sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali mulai dari sekira pukul 13.00 WIB namun tidak diangkat oleh saksi FADLUL ROIZ HASAN, baru kemudian sekira pukul 15.00 WIB Informan berhasil tersambung dengan saksi FADLUL ROIZ HASAN, setelah tersambung, Informan kemudian meminta saksi FADLUL ROIZ HASAN untuk mencarikannya Narkotika Jenis Sabu dan saksi FADLUL ROIZ HASAN menyanggupinya, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekan Kepolisian menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada informan untuk dijadikan alat membayar Narkotika Jenis Sabu kepada saksi FADLUL ROIZ HASAN.
  • Kemudian sekira pukul 19.25 WIB, saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya mendapatkan informasi bahwa saksi FADLUL ROIZ HASAN sedang membawa Narkotika Jenis Sabu dan sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan No. Pol. AG 4678 Q, saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya kemudian mencari keberadaan saksi FADLUL ROIZ HASAN, dan sekira pukul 19.30 WIB, saksi FADLUL ROIZ HASAN ditemukan di pinggir jalan Ds. Lamongan Kec. Arjasa Kab. SItubondo, setelah itu saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya segera mengamankan saksi FADLUL ROIZ HASAN dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan pada saksi FADLUL ROIZ HASAN : 1 (satu) poket plastik kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu yang disimpan saksi FADLUL ROIZ HASAN di Casing Handphone merk OPPO warna Hitam yang disimpan saksi FADLUL ROIZ HASAN di saku celana sebelah kiri yang digunakannya.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi lebih lanjut terhadap saksi FADLUL ROIZ HASAN, saksi FADLUL ROIZ HASAN mengaku mendapatkan 1 (satu) poket plastik yang berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya kemudian bergegas menuju ke lokasi Terdakwa yang diketahui sedang berada di rumah kakaknya di Kp. Krajan RT.02 RW.03 Desa Kedung Dowo Kec. Arjasa Kab. Situbondo, dan kemudian sekira pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan:
  1. 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram kode I, 0,20 (nol koma dua puluh) gram kode II, 0,16 (nol koma enam belas) gram kode III dan 0,18 (nol koma delapan belas) gram kode IV; - yang ditemukan di atas kursi kayu yang berada di teras depan rumah atau tepatnya di pinggiran kursi;
  2. Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang identik dengan uang yang diberikan oleh Saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya kepada Informan;
  3. 1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo Type A5S warna hitam;
  4. 2 (dua) buah korek api warna kuning;
  5. 1 (satu) buah korek api warna biru;
  6. 1 (satu) buah korek api warna bening;
  7. 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik dengan tutup warna kuning terdapat 2 lubang dan 1 (satu) sedotan warna putih;
  8. 1 (satu) buah pipet kaca;
  9. 1 (satu) buah selang warna bening;
  10. 1 (satu) buah L terbuat dari sedotan warna putih;
  11. 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih;
  12. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari plastik warna putih; - yang ditemukan di laci meja yang berada di teras rumah;
  • Kemudian saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya membawa Terdakwa dan saksi FADLUL ROIZ HASAN ke Polres Situbondo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dimintai keterangan lebih lanjut, Terdakwa mengakui telah beberapa kali menjual Narkotika Jenis Sabu kepada saksi FADLUL ROIZ HASAN, dengan rincian:
  1. Pertama, pada hari Senin, 02 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB di rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Kedua, hari Kamis, 19 Agustus di rumah terdakwa sekira pukul 22.00 WIB sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Yang ketiga, pada hari Kamis, 26 Agustus 2021 sekira pukul 19.20 WIB di rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  4. Yang keempat, pada hari Minggu, 05 September 2021 sekira pukul 19.20 WIB di rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. LAB : 08643/NNF/2021 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan IPTU RENDY DWI MARTA CAHYA, ST disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17165/2021/NNF.- s.d. 17168/2021/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----- Perbuatan terdakwa FARHAN JAMIL Alias FAFAN Bin MUHAMAD TAYIB (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya